Beranda News

Beruang Hitam Tetap Semangat Eksekusi Billboard Liar

Beruang Hitam Tetap Semangat Eksekusi Billboard Liar

KOTA TANGERANG, Pelitabanten.com – Kendati dengan alat sederhana namun mereka tetap bersemangat. Di hari libur Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satuan Polisi Pamong Praja (Gakumda Satpol PP) Kota Tangerang tetap melakukan penertiban .

Papan reklame tiga sisi berukuran besar di Pertigaan Pojok jalan Sutomo – jalan HOS Cokroaminoto Karang Timur, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, satu persatu lembaran besinya diturunkan oleh Tim Beruang Hitam Gakumda.

Kepala Bidang (Kabid) Gakumda Satpol PP Kota Tangerang, SSos MM menjelaskan penumbangan papan reklame liar ini selain penegakan peraturan daerah, juga demi keselamatan masyarakat yang melintas di Pertigaan Pojok tersebut.

“Besi-besi papan reklame itu sudah banyak yang keropos. Bila dibiarkan dikhawatirkan akan membahayakan masyarakat manakala tiang reklame itu tumbang diterpa angin,” jelas Kabid Gakumda Satpol PP Kota Tangerang, Kaonang SSos MM di lokasi tersebut, Sabtu siang 24 Februari 2018.

Baca Juga:  Pemkot Tangerang Ultimatum Pemukim RT 04/06 Panunggangan Barat Kosongkan Lahan Fasos Fasum

Dalam pelaksanaan eksekusi reklame liar itu, Kaonang didampingi Kasi Penegakan Tatang Sumantri, PPNS Ali Akbar dan Ahmad Taufik serta dua personil Gakumda.

Dikatakan Kaonang, Gakumda dengan organisasi perangkat dinas (OPD) terus dilakukan guna menciptakan Kota Tangerang yang tertib. Dalam menertibkan papan reklame liar, Satpol PP bersinergi dengan OPD terkait yang menangani perijinan media iklan itu.

Pengamat sosial dan perkotaan, Kucay memberikan yang tinggi kepada Satpol PP Kota Tangerang dalam hal ini selaku penegak produk hukum daerah — Gakumda.

“Apalagi mengingat besi papan reklame tersebut sudah keropos, dikhawatirkan menimpa para pengguna jalan,” jelas San Rodi Kucay.

Ia meminta kepada untuk tegas memberangus praktek mafia media iklan luar ruang yang membekingi papan reklame liar.

San Rodi Kucay mendesak Pemerintah Kota Tangerang menyediakan peralatan kerja bagi Satpol PP untuk melakukan eksekusi papan reklame tak berijin atau menabrak peraturan daerah.***

Baca Juga:  Tempati Fasos/Fasum, Warga RT 04/02 Panbar Diingatkan Segera Kosongkan Lahan Milik Pemkot