Beranda News

Satpol PP Tertibkan 40 PKL Langsung Diajukan ke Sidang Tipiring

Satpol PP Tertibkan 40 PKL Langsung Diajukan ke Sidang Tipiring

KOTA TANGERANG, PelitaBanten.com – Tim Kalongwewe Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satuan Polisi Pamong Praja (Gakumda Satpol PP) Kota Tangerang menjaring sebanyak 40 pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Lapangan Ahmad Yani, Jalan Seni Suara, Jalan Baharudin dan Jalan Juanda, Selasa pagi 27 Februari 2018.

Para PKL itu langsung diajukan ke sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di kantor Satpol PP Kota Tangerang, Jl Daan Mogot.

Giat operasi penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Ketertiban Umum itu atas perintah Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Mumung Nurwana kepada Kepala Bidang (Kabid) Gakumda, Kaonang.

Dalam penertiban hari itu dipimpin Kepala Seksi Hubungan Antar Lembaga (Kasi Hubtarga) Ahmad Payumi didukung unsur TNI dan kepolisian.

Kabid Gakumda Satpol PP Kota Tangerang, Kaonang menjelaskan pihaknya menggencarkan penertiban terhadap pelanggar Perda dan menggelar sidang Tipiring dalam satu bulan minimal tiga kali.

Baca Juga:  Jelang Akhir Tahun Kasus Curanmor dan Penganiayaan Meningkat, Polsek Cipondoh Amankan Sejumlah Pelaku

“Atas perintah pimpinan Satpol PP, penertiban yang dilakukan hari ini langsung diajukan ke sidang Tipiring yang digelar tiap Selasa. Setelah peningkatan kesadaran dan ketaatan dilakukan namun masih melanggar maka kami lanjut ke sidang Tipiring,” jelas Kabid Gakumda Satpol PP Kaonang.

Saat ini, kata Kaonang hukuman bagi pelanggar Perda masih ringan. Sehingga tidak menimbulkan efek jera bagi para pelanggar Perda.

“Esok bila Perda ketertiban dan ketentraman yang baru disahkan itu diberlakukan, maka hukumannya berat. Mereka, para pelanggar Perda bisa terkena denda Rp500,” jelas Kaonang.

Untuk pekan depan, ungkap Kaonang, sidang Tipring akan konsentrasi pada pelanggar peredaran Miras. Dalam pelaksanaan sidang Tipiring ini Gakumda didukung Bidang Linmas, Binmas dan Bidang Tibum Satpol PP.

Sidang Tipiring yang dipimpin hakim I Ketut Sudira dan jaksa M Erlangga itu menibankan sanksi kepada para PKL dengan denda maksimal Rp25 ribu.

Baca Juga:  Tingginya Angka Pengangguran di Banten, Aleg PKS Siapkan Program Pemberdayaan untuk Pemuda

Menurut jaksa M Erlangga, hukuman yang ditimpakan kepada para pelanggar Perda itu sudah maksimal.

“Mereka berdagang, melakukan aktivitas ekonomi dengan cara halal. Hanya mereka tidak tertib,” jelas jaksa Erlangga.

Dikatakan Erlangga, hendaknya pemerintah menyediakan area untuk para PKL untuk berjualan sehingga tidak melanggar ketertiban umum.***

• Ateng Sanusih