Beranda News

KMP Desak Pemkab Serang Tutup Tambang Pasir Diduga Ilegal

KMP Desak Pemkab Serang Tutup Tambang Pasir Diduga Ilegal

SERANG, Pelitabanten.com  – Ketua Umum Kader Muda Persatuan (KMP) Banten Usep Saepudin meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang serta pihak-pihak terkait untuk menutup aktivitas galian pasir yang diduga ilegal di Desa Batu Kuda, Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang.

Dikatakan Usep, pihaknya sekitar satu bulan yang lalu menerima pengaduan dari masyarakat terkait adanya tiga titik galian pasir yang  diduga ilegal.

Ketiga titik lokasi tersebut yakni, titik pertama terletak di Kampung Pamekser RT 012/003, Desa Batu kuda dengan luas galian sekitar 9000 meter (pemilik Fariz Musaad alias Mas Dul).

Titik kedua masih di Kampung Pamekser RT 12/03,  Desa Batu Kuda, luas galian sekitar 8000 meter (pemilik Haji Ato) dan titik ketiga terletak di Kampung Kerapcak, Desa Batu Kuda, luas galian sekitar 180 (pemilik Mastari).

Menurut Usep, meski kegiatan galian pasir tersebut sudah berlangsung sekitar tiga tahun, namun tidak pernah ada upaya penertiban, baik dari pihak aparat penegak hukum maupun dari pemerintah setempat.

“Kegiatan galian pasir yang sudah berlangsung sekitar 3 tahun tersebut sudah cukup meresahkan dan merugikan terhadap waga setempat. Maka kami dari KMP akan mendampingi warga sampai persoalan ini selesai,” kata Usep, saat menggelar konferensi pers, di kantor DPW PPP Banten, Senin, 26 Februari 2018.

Usep memaparkan, sejumlah dampak buruk akibat galian pasir tersebut antara lain, infrastruktur jalan desa sepanjang sekitar satu kilo meter mengalami kerusakan parah, hektaran sawah yang berada di sekitar lokasi galian pasir rusak dan sungai yang menjadi kebutuhan warga untuk mengairi sawah tercemari karena digunakan untuk pencucian pasir.

Selain itu, lanjut Usep, beberapa sumur milik warga yang berdekatan dengan lokasi galian pasir airnya berkurang, bahkan mengalami kekeringan ketika musim kemaru tiba. Atas dasar beberapa dampak buruk itu, lanjut Usep, maka masyarakat meminta agar kegiatan galian pasir itu ditutup.

“KMP diberikan kuasa penuh untuk mendampingi semua proses hukum yang akan dilakukan oleh warga. Setelah kami melakukan peninjauan ke lokasi, kami melihat langsung kegiatan eksploitasi alam itu, para pengusaha melakukan galian pasir dengan menggunakan alat berat,” paparnya.

Dengan kondisi itu, pihaknya akan melakukan upaya hukum baik perdata maupun pidana, KMP pun akan melakukan koordinasi dengan Pemkab Serang dan Pemprov Banten. Dia menegaskan bahwa, pihak-pihak pengusaha harus bertanggungjawab atas kerusakan lingkungan yang terjadi itu.

Iqbal, salah satu perwakilan warga Kampung Pamekser, Desa Batu Kuda mengatakan, dari ketiga titik galian pasir tersebut, dalam sehari menghasilkan lebih dari 100 truk pasir, yang dibawa ke sejumlah wilayah di Banten.

“Ini kan aktifitasnya siang malam, lama-lama bisa habis alam kita. Maka kami mengadukan hal ini ke KMP, karena kami sudah merasa tidak mampu untuk menyelesaikan persoalan ini,” tukasnya.(kk).