Beranda News

Camat Pagedangan Ditangkap Polisi Terkait Pungli Ijin Tempat Ibadah di Dalam Mall

Camat Pagedangan Ditangkap Polisi Terkait Pungli Ijin Tempat Ibadah di Dalam Mall
Ilustrasi

TANGERANG, Pelitabanten.com – Tim saber Pungli dari Polres Tangerang Selaatan berhasil melakukan penangkapan terhadap Camat Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, inisial AK (48).

Penangkapan AK, terkait dugaan kasus pungutan liar (pungli) penerbitan surat keterangan domisili usaha sebesar 45 juta rupiah, yang diajukan sebuah  yayasan untuk menjadikan salah satu ruangan di Mall Q-Big, Kecamatan Pagedangan sebagai tempat ibadah agama tertentu.

Kapolres Tangerang selatan, AKBP Fadli Widiyanto, melalui Kasat reskrim AKP. A. Alexander, membenarkan kejadian tersebut.

“Penangkapan dilakukan pada malam hari, Sabtu (03/03/18) sekitar pukul 23.00 WIB, di Villa Balaraja, Blok D6, No.7, RT 006/004, Kelurahan  Saga, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang ,” ungkapnya.

AKP. Alexander kembali menambahkan, penangkapan AK berlangsung di kediaman saudaranya di Balaraja, Tangerang. Kemudian AK dibawa ke komando untuk dilakukan pemeriksaan dan dilakukan upaya paksa lanjutan berupa penahanan.

Baca Juga:  Bantuan 'Tangerang Peduli Sesama', Rp.300ribu Bagi Warga Terpapar Covid-19

Alat bukti yang berhasil diamankan, keterangan saksi (9 Saksi telah diambil keterangan), keterangan ahli pidana  surat berupa SKDU (Surat Keterangan Domisili Usaha), Keterangan Bank (mengenai aliran dana dalam rekening), petunjuk yang berasal dari kesesuaian alat bukti keterangan saksi dan alat bukti berupa surat

“Akibat perbuatanya terduga AK, bakalan terancam pasal tentang pemberantasan korupsi,” katanya

Tersangka diduga turut serta bersama-sama melakukan pungutan liar (pungli) sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 huruf e UU RI no 21 tahun 2001 tentang perubahan atas UU no.31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(Ajis)