Beranda News

PPK Larangan Beri Pemahaman Pilkada Bagi Pemuda

PPK Larangan Beri Pemahaman Pilkada Bagi Pemuda

KOTA TANGERANG Pelitabanten.com – Komisi ) sebagai penyelenggara Pemilu sangat konsen terhadap kaum muda karena pemuda sebagai agen of change. Di tangan pemuda ini kelak menjadi tulang punggung bangsa.

Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) , Dedi Priandes mengungkapkan itu dalam Sosialisasi Pemilihan Walikota Wakil Walikota Tangerang 2018 bagi tokoh pemuda Sekecamatan Larangan, Selasa malam 6 Maret 2018. Sosialisasi ini yang kedua dilakukan , sebelumnya digelar bagi pemilih pemula di SMK PGRI.

“Pemuda perlu diberikan pemahaman mengenai pemilihan kepala daerah. Bagi pemuda diharapkan memiliki konsen terhadap . Pemuda harus turut mensukseskan Pilkada 27 Juni 2018. Kita berharap pemuda turut berperan menjadi penyelenggara di tingkat KPPS dengan penuh semangat,” jelas Dedi Priandes.

Tidak berlebihan, sambung Dedi Priandes, bila bung Karno mengatakan, berikan aku seribu orang tua akan kucongkel gunung semeru sampai ke akarnya, berikan aku 10 pemuda akan ku guncangkan dunia ini.

Sekretaris Kecamatan Larangan, Samsul Karmala menjelaskan tampilnya pemuda membentengi wilayah kecamatan larangan. Pemkot Tangerang membutuhkan pemuda sebagai harapan bangsa.

Baca Juga:  Pemprov Banten Jalin Kerja Sama dengan BPJS Layanan Kesehatan Gratis

Pemikiran inovasi dari pemuda, kata Samsul Karmala diperlukan untuk kemajuan bangsa. Pemuda di Larangan sinergi dengan dengan pemerintah dan masyarakat.

“Pemuda di sini adalah Bung Tomo Kota Tangerang. Hajat ini membutuhkan tenaga pemuda. Anda di undang ke sini untuk menginformasikan kepada masyarakat bahwa ada hajat lima tahun sekali yakni Pilkada,” tegas Samsul.

Ia mengajak Pemuda Larangan untuk menggunakan hak pilih itu sebaik-baiknya dan mengajak masyarakat untuk datang ke tempat pemungutan suara.

“Jangan sampai masyarakat Kecamatan Larangan tidak tahu bahwa ada penyelenggaraan Pilkada. Pemuda harus menjadi garda terdepan dalam pembangunan Kota Tangerang,” ujarnya.

Kapolsek Ciledug, Kompol Supianto menerangkan walaupun pasangan calon tunggal, tetapi bagi masyarakat ada dua pilihan. Pilkada yang digelar pasca Idul Fitri ada kemungkinan masih masyarakat yang di kampung halamannya.

“Maka itu kepada para pemuda yang hadir di sini untuk menyampaikan kepada masyarakat agar segera kembali sebelum penyelenggaraan pencoblosan,” imbuhnya.

Bila ada hal Pilkada, kata Kapolsek Ciledug hendaknya dilaporkan kepada Panwaslu. Bila terkait pidana maka itu yang menangani Gakumdu. Bila melakukan pelaporan harus disertai alat bukti atau dokumentasi.

Baca Juga:  Benyamin Davnie Ajak RT RW Cegah Penularan Covid-19

Kapolsek juga mengingatkan jangan sembarangan menyebarkan informasi yang belum jelas melalui handphone. Bila menyebarkan berita bohong maka akan terkena pasal UU ITE.

Sementara Ketua KNPI Larangan, Mobi Wirahadikusuma menegaskan pemilihan kepala daerah ini menjadi penting bagi pemuda untuk menentukan pemimpin lima tahun ke depan.

“Saat ini kita masih sebagai penghibur, kelak nanti kita akan menjadi pemain yang akan memimpin bangsa ini. Kita harus menggunakan hak pilih nanti di tanggal 27 Juni 2018. Bila pemuda tidak menggunakan hak pilih, maka menjadi tong kosong yang nyaring bunyinya,” tegas Mobi dengan penuh semangat.

Komisioner KPU Kota Tangerang, Nurhalim dalam paparannya mengungkapkan Pilkada Kota Tangerang 27 Juni 2018 adalah putaran ketiga dalam Pilkada serentak.

Fenomena kotak kosong kata Nurhalim sudah terjadi sejak Pilkada serentak tahun 2015. Di Banten dalam Pilkada serentak 2018 ini ada tiga kabupaten/kota yang tampil hanya calon tunggal. Meskipun calon tunggal tidak bisa aklamasi. KPU harus tetap menjalankan tahapan yang sudah ditentukan.

Baca Juga:  Pemkot Tangsel Bedah 22 Rumah Tak Layak Huni di Kecamatan Serpong

Beberapa hari lalu KPU telah melakukan pencocokan dan penelitian (Coklit) calon pemilih yang dilakukan Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP). Dalam Pilkada ini hanya bagi masyarakat yang ber- Kota Tangerang berdasarkan hasil Coklit.

Nurhalim menjelaskan pemilih bebas menentukan pilihannya. Dalam surat suara nanti ada kolom bergambar pasangan calon dan kolom kosong.

“Mencoblos gambar pasangan calon itu sah. Mencoblos kolom kosong juga sah. Kalau kolom kosong menang, maka akan ada pejabat dari Kementerian Dalam Negeri yang menjadi Penjabat sementara. Pasangan calon boleh ikut menjadi peserta pada Pilkada berikutnya,” ungkap Nurhalim.

Ia mengungkapkan KPU Kota Tangerang dalam Pilkada 2018 ini mentargetkan tingkat partisipasi pemilih mencapai 78 persen.

Sosialsiasi Pilkada malam itu dihadiri Sekcam Larangan Samsul Karmala, Kapolsek Ciledug Kompol Supianto, Ketua Panwascam Larangan Qori Ayatullah, Ketua KNPI Larangan Mobi Wirahadikusuma, Ketua dan Anggota PPK Larangan (Dedi Priandes, Syukron Makmun, Syahlefi, Martin, Edwin Saleh) serta berbagai unsur pemuda sekecamatan Larangan.***

• Ateng Sanusih