KOTA TANGERANG, Pelitabanten.com – Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satuan Polisi Pamong Praja (Gakumda Satpol PP) Kota Tangerang mengajukan 50 pelanggar Perda nomor 6 tahun 2011 tentang Ketertiban Umum dan Perda nomor 7 tahun 2005 tentang Pelarangan Peredaran Minuman Beralkohol ke sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di pelataran kantor Satpol PP, Jl Daan Mogot, Kamis pagi 8 Maret 2018.
Pelaksanaan sidang Tipiring dipimpin hakim Tuti Maryati SH MH dan jaksa Agus K SH dan didampingi Unsur Polres Metro Tangerang Kota.
“Sesuai perintah Kepala Satpol PP Kota Tangerang, hari ini kami menggelar sidang Tipiring. Sidang Tipiring kali ini menghadirkan pelanggar Perda dengan sebanyak 50 orang. Rinciannya 46 pelanggar Tibum dan 4 pelanggar Miras,” jelas Kepala Bidang Gakumda Satpol PP Kota Tangerang, Kaonang SSos MM usai pelaksanaan sidang Tipiring.
Dijelaskan Kabid Gakumda Satpol PP, para pelanggar tersebut adalah pedagang kaki lima yang berjualan di bahu jalan seputaran Alun-alun Kota Tangerang, Jl Kalipasir, Jl Benteng Betawi, Jl A Yani (depan RSU), Jl Dr Sitanala, Jl Simpang 7, Jl Berhias (Gerendeng) dan Jl Dadang Suprapto.
Dalam sidang Tipiring ini hadir 38 pelanggar, sementara yang tidak hadir 12 pelanggar. Mereka yakni 8 pelanggar PKL dan 4 pelanggar Miras.
“Perlu dilakukan pemanggilan ulang seluruh pelanggar yang tidak hadir dalam sidang hari ini. Terutama pelanggar Miras bila tidak hadir bisa diputus hukumannya tanpa kehadiran pelanggar. Bila sudah ada keputusan, kita bersama unsur Reskrim Polres sebagai Koordinator Pengawas PPNS bisa jemput paksa terhukum,” tegas Kaonang.
Seluruh pelanggar Miras pada sidang Tipiring ini tidak ada yanh hadir. Biasanya pelanggar Miras punya modus tersendiri di antaranya tidak megang KTP. Dalam menghadirkan pelanggar Tibum yang tidak ber KTP, dari lokasi penertiban langsung diangkut menggunakan truk ke lokasi sidang Tipiring.***
• Ateng Sanusih