Beranda News

Anggota DPR RI Soroti Peraturan Pelaksanaan TKI

Anggota DPR RI Soroti Peraturan Pelaksanaan TKI

TANGERANG, Pelitabanten.com – Tenaga (TKI) imigran gelap menjadi topik utama dalam pembahasan peluang kerja di luar negeri secara migrasi bersama Anggota RI, , di Gedung (GOR) Cibodas di Jalan Prambanan, Perumnas II, Kota Tangerang. Senin (19/3/2018).

Menurutnya, Tangerang Raya bukan salah satu penyumbang terbesar TKI ke luar negeri. Hal ini dikarenakan daerah Tangerang Raya sebagai wilayah industri terbesar dan juga sebagai kota seribu jasa.

“Walaupun dominasi TKI di wilayah Tangerang Raya masih sangat rendah, karena wilayah ini banyak zona industri dan jasa. Walaupun demikian tetap masih ada di bawah ribuan jumlahnya,” ujar Marinus Gea ,SE,M.Ak anggota DPR RI dari komisi IX

Lebih lanjut ia mengatakan, bahwa pengusaha jasa penyalur TKI (PJTKI) sudah lebih baik. BNP2TKI (Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia) juga terus memonitor keberadaan perusahaan jasa penyalur TKI yang ada di Indonesia.
“Sejauh ini BNP2TKI sudah melakukan kinerjanya dengan baik, dan PJTKI nya pun sudah melaksanakan kewajibannya dengan baik pula, sehingga persentase nya pun jauh lebih baik,” tandasnya

Baca Juga:  Ustadz Sukmada Abduh Ajak Jama'ah Pengajian Musholla Al Makmur Sambut Bulan Ramadhan dengan Ibadah

Lebih Jauh Marinus juga menambahkan bahwa dirinya di komisi IX DPR terus melakukan dalam hal pemberangkatan, walaupun terdapat yang kurang baik. Akan tetapi hal ini menjadi acuan supaya peraturan (perpres) tentang TKI pada bulan Mei mendatang akan segera rampung, guna menjadikan TKI menjadi sumber devisa terbesar dan layak bagi TKI.

“Monatorium harus dilakukan terlebih dahulu sebelum keberangkatan TKI, akan tetapi ini masih dalam pengkajian di komisi IX dengan instansi terkait. “UU PPNI 2017 yang baru sangatlah bagus,karena dimulai dari desa pengawasannya dan penyuluhannya, dan Perpres tentang peraturan pelaksanaan TKI, diharapkan bulan Mei sudah terbit Perpres tersebut.” harapnya. (Ajis)