Beranda News

Beri Teladan pada Anggota, Kapolsek Kembangan Kumandangkan Azan dan Imam Sholat

Beri Teladan pada Anggota, Kapolsek Kembangan Kumandangkan Azan dan Imam Sholat
Kapolsek Kembangan Polres Jakarta Barat, Kompol Supriadi, SH., MH menjadi imam sholat Dhuhur berjamaah di Masjid Al Hurriyah Puri Indah, Senin (26/3/2018)

JAKARTA, Pelitabanten.com – Demi memberikan contoh yang baik suri tauladan kepada anggotanya, Kapolsek Kembangan Polres Jakarta Barat, Kompol Supriadi, ., mengumandangka azan dan menjadi imam Dhuhur berjamaah di Masjid Al Hurriyah Puri Indah jalan Kembang Mulia Blok D, RT 004/03 Kelurahan Kembangan Selatan, Kecamatan Kembangan, Kota Administratif Jakrta Barat.

Hal tersebut sebagimana oleh Aiptu Muhdir, SH Binmas Kelurahan Kembangan Selatan Kembangan yang turut serta menjadi makmun sholat dhuhur pada Senin, (26/3/2018) pukul 12.01 WIB.

Pada pelaksanaan ini Kapolsek memberikan suri tauladan kepada anggota khususnya Polsek Kembangan agar seluruh anggotanya dapat meningkatkan dan menjalankan sholat wajib berjamaah di masjid-masjid di wilayah hukum Polsek Kembangan.

“Kami ingin memberikan contoh yang nyata dan teladan kepada seluruh jajaran anggota Polri khususnya Polsek Kembangan untuk meningkatkan dan menjalankan sholat wajib berjamaah di masjid-masjid di seluruh wilayah hukum Polsek Kembangan,” ujar Kapolsek.

Baca Juga:  Seminar dan Dialog FPLA Tegaskan Narkoba Proxy War Paling Dahsyat

Apa yang dilakukan Kapolsek Kembangan sejalan dengan tujuan mewujudkan sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-undang Kepolisian Republik No. 2 Tahun 2002 Pasal 13.

masyarakat khususnya kaum Muslimin dapat bercermin dan membudayakan sholat wajib berjamaah sebagai bagian dari memakmurkan Masjid. Hal ini menjadikan tolak ukur dari aplikasi menjalankan perintah Allah SWT dalam iman dan taqwa sebagai benteng tiang Agama serta menjadikan tameng Amal Mahruf Nahi Mungkar, agar terhindar dari perbuatan tercela,” tandasnya.

“Dengan terbiasa sholat wajib berjamaah, diharapkan dapat saling menjaga kerukunan dan kedamaian, hal ini bertujuan untuk mewujudkan Harkamtibmas sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-Undang Kepolisian Republik Indonesia No.2 Tahun 2002 Pasal 13,” pungkasnya.