Beranda News

Bantai Isteri dan Dua Anak cuma Dituntut 15 Tahun Penjara

Bantai Isteri dan Dua Anak cuma Dituntut 15 Tahun Penjara

KABUPATEN TANGERANG, PelitaBanten.com – Terdakwa pembunuhan Panongan, Lukman Nurdin yang telah membantai isteri serta dua puterinya, oleh jaksa Mila SH dituntut cuma 15 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis sore 29 Maret 2018.

Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Situmeang, Anri Saputra Situmeang SH berharap majelis hakim yang menyidangkan Lukman Nurdin — perkara pembunuhan Panongan — bertindak lebih adil.

Anri Saputra Situmeang bersama tim LBH Situmeang — Sutejo Simatupang, Reinhard Daniel Lumbantoruan, Bani Irwan dan Freddy — sangat mengapresiasi kinerja jaksa Mila SH yang telah menuntut terdakwa hukuman penjara selama 15 tahun.

Namun menurutnya jaksa seharusnya menjatuhkan tuntutan lebih tinggi kepada terdakwa Lukman Nurdin (40) yang telah membantai isteri serta dua putrinya secara keji.

“Berarti satu nyawa manusia dituntut penjara lima tahun. Lukman Nurdin membunuh sekaligus tiga orang dituntut 15 tahun,” ujar Direktur LBH Situmeang, Anri Saputra Situmeang kepada wartawan usai mengikuti pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Tangerang, Jl TMP Taruna Kota Tangerang, Kamis sore 29 Maret 2018.

Baca Juga:  LBH Situmeang dan OPH Nilai DP3A Kabupaten Tangerang tak Maksimal Beri Perlindungan Perempuan dan Anak

LBH Situmeang menjadi kuasa hukum keluarga besar dari pihak korban yang dibunuh oleh suami yang bernama Lukman Nurdin (40).

Lukman Nurdin tega membantai sang isteri AR (35) serta kedua anaknya SS (9) dan CH (3). LBH Situmeang melakukan mendampingi kepada keluarga korban.

“Klien kami dibunuh oleh LN di kediaman mereka di perumahan Graha Siena 1 Blok M 10/21, Kampung Cipari, RT 03/06, Desa Ciakar, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang,” jelas Direktur Eksekutif LBH Situmeang, Anri Saputra Situmeang.

Kejadian yang dialami oleh korban, kata Anri pada hari Jumat pada tanggal 13 Oktober 2017.

Diterangkan Anri Saputra Situmeang, bersama rekan-rekan di LBH Situmeang dirinya siap mengawal proses hukum dari Polres Tangerang, Kejaksaan  Kabupaten Tangerang hingga di Pengadilan Negeri Tangerang.

Tak hanya sampai di situ, LBH Situmeang terus melakukan pendampingan kepada kliennya sampai adanya putusan inkrach (hukuman tetap) dari pengadilan.

Baca Juga:  DPRD Kota Tangerang Gelar Rapat Paripurna Bahas Tiga Raperda

• Ateng Sanusih