Beranda News

Polres Tangerang Selatan Bekuk Pencuri Komponen Elektronik di Dalam Pabrik

Polres Tangerang Selatan Bekuk Pencuri Komponen Elektronik di Dalam Pabrik

, Pelitabanten.com – Aparat kepolisian Tangerang selatan, Banten, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan terhadap komponen guitar, di sebuah perusahaan, kasus pencurian melibatkan tiga spesialis inisial TI (32), JI (46), dan SHN (30). Sabtu (31/03/18)

AKBP. Ferdy Irawan Saragih, SIK, MSi, melalui Kasat AKP. A. Alexander, SIK, membenarkan, pihaknya berhasil meringkus ketiga pelaku beserta barang bukti.

“Berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Pasal 363 KUHP), dengan pelaku TI, JI, pada Kamis (29/03), dengan dasar Laporan Polisi Nomor : 209 / K/ III / 2018/ sek Legok/an Junaedi, dan TKP di .JWMK, Jalan H.Tabri Ds.Cirarab, Kec.Legok, Kab.Tangerang” ungkapnya.

Polres Tangerang Selatan Bekuk Pencuri Komponen Elektronik di Dalam Pabrik

Lebih lanjut, AKP. Alex menambahkan, selain berhasil meringkus para pelaku pihaknya berhasil mengamankan barang bukti hasil pelaku. “Barang bukti yang berhasil diamankan, di antaranya 63 ( enam puluh tiga ) buah spool erapon merk eradition, 26 buah spool bass merk wilkilson, 33 ( tiga puluh tiga ) buah spool skocan merk spear, 42 ( empat puluh dua )buah spool bass 4 spring merk Rohs, 410 ( empat ratus sepuluh ) lembar logo merk DB, 188 ( seratus delapan puluh delapan ) buah knop guitar, 8 ( delapan ) buah spool melody merk Spear, 3 ( tiga ) buah spool double, 5 ( lima ) buah tarikan senar bass merk sungil, 8 ( delapan ) buah spool melody, 10 ( sepuluh ) buah transut guitar warna kuning mas, 29 ( dua puluh sembilan ) buah tutup transut guitar warna silver, 1 ( satu ) batang paralon PPC. 1/2 Inc, 1 ( satu ) buah kunci ronda yang bagian ujungnya pipih, 2 ( dua ) lembar karung warna putih tanpa merk ( polos), 1 ( satu ) unit sepeda honda beat warna merah putih A- 6352-ZG dan Barang bukti tersebut disita dari tangan kedua tersangka,” terangnya.

Baca Juga:  95 Kasus Terkonfirmasi Positif COVID-19, Camat Cipondoh Perkuat OAB

Masih kata AKP. Alex, kronologis kejadian berawal dari pihak security (penjaga malam) yang melihat suasana daerah seputaran perusahaan ada kejanggalan atau mencurigakan.
“Berawal saat AI dan RI sedang jaga malam di PT.JWMK lalu melihat bahwa CCTV pemantau area sekitar, tiba- tiba gelap dan tidak lama kemudian terang kembali. Karena menurutnya mencurigakan, maka langsung menghubungi Polsek Legok untuk minta bantuan.

Tim Vipers Polsek legok meluncur ke TKP dan berhasil melakukan penangkapan ketiga pelaku.
Dari penangkapan tersebut, tersangka TI berhasil diamankan berikut BB, sedangkan tersangka JI dan tersangka SMN berhasil meloloskan diri dengan cara keluar area pabrik, memanjat tembok pabrik.

Setelah dilakukan introgasi, tersangka TI mengaku bahwa sebelum berbuat, merencanakan dirumah tersangka TI, berlanjut dengan menyiapkan alat alat untuk menjalankan aksinya.

Sesampainya di TKP ketiga pelaku bergantian masuk kedalam area TKP dengan memanjat tembok dan setelah didalam area TI dan SHN masuk kedalam gudang dengan merusak jendela gudang.

Baca Juga:  Musrenbang Desa Kemuning, Proritaskan UMKM dan Bumbes

Sementara itu JaIan berada diluar gudang berperan menutup kamera CCTV dengan kertas, agar tidak termonitor oleh anggota , namun perbuatanya diketahui oleh anggota Satpam dan kemudian bersama-sama anggota vivers Polsek Legok melakukan penangkapan,” bebernya.

” Berdasarkan pengakuan TI, kemudian dilakukan pengejaran terhadap tersangka JI di Balaraja, Tangerang dan berhasil dilakukan penangkapan, sedangkan tersangka SHN sampai sekarang sekarang ini belum berhasil ditangkap.
Dengan adanya kejadian tersebut pelapor / korban menderita kerugian sebesar Rp. 33.000.000 ( tiga puluh tiga juta rupiah ), selanjutya Pelaku dan BB diamankan di Mako Polsek Legok, guna proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya