Beranda News

Komplotan Pencuri Kabel PLN, Digelandang Polres Tangerang selatan

Komplotan Pencuri Kabel PLN, Digelandang Polres Tangerang selatan

TANGERANG, Pelitabanten.com – Aparat kepolisian dari wilayah hukum  Polres Tangerang selatan, berhasil mengamankan beberapa pria inisial SN (42), RI (39), ON (32), HN (25), yang diduga spesialis pencuri kabel di sebuah gardu  induk Tangsel. Minggu (01/04/18).

Kapolres Tangerang selatan AKBP. Ferdy Irawan Saragih, SIK, , melalui AKP. A. Alexande, SIK, membenarkan, pihaknya berhasil mengamankan diduga para pelaku beserta BB.

” Polsek Pagedangan, , dibawah kepemimpinan AKP Suhardono, S.H, M.M, berhasil mengungkap kasus perkara Pencurian (363 KUHP) pada Kamis (15/03), yang melibatkan SN, RI, ON, HN, dan kejadian berlangsung di Gardu Induk PLN BSD , Kp. Rancagede, Ds Situgadung, Kec. Pagedangan,  Kab. Tangerang, Banten, dengan Korban Bayu HP (41),  barang dari para pelaku berupa, 1(satu) buah gunting kabel besar kuning, Sisa Gulungan Kabel almunium yg belum dijual seberat 50 kg, 1 (satu) unit sepeda motor merk Sanex yg sudah dimodifikasi menjadi gerobak, ” sosok perwira yang terkenal ramah dan oleh rekan sejawat maupun awak media tersebut.

Baca Juga:  Senjata Makan Tuan, Ade Tertembak Sendiri Oleh Senjata Rakitannya

Masih kata AKP. A. Alexander, tertangkapnya pelaku berawal dari pihaknya menerima dari korban, yang mengaku sering kehilangan gulungan kabel alumunium.

” Berawal Rabu (24/03) pelapor mendapat kabar dari pekerja Gardu induk PLN (TKP-Red), telah terjadi  kehilangan gulungan kabel almunium dan pada (28/03/18) kembali mengalami hal yang sama, dan pelapor  melakukan pengecekan ke lokasi tempat hilangnya barang,  diketahui barang yang hilang berupa 3 gulungan kabel  Cundoctor, ACSR ukuran 429, senilai Rp.7.000.000. yang terletak di bawah tower 16 Amper, telah hilang.

Selanjutnya melaporkan kejadian hilangnya kabel tersebut ke Polsek Pagedangan, dan tim Vipers Polsek Pagedangan dipimpin langsung Kapolsek mendatangi serta olah TKP, dan diluar pagar/ panel ditemukan sisa gulungan kabel yang belum berhasil di bawa oleh pelaku.

Dan pada (30/03/18) Kapolsek dan Kanit Reskrim serta tim Vipers Polsek Pagedangan, melakukan pemantauan di TKP dan mengamankan pelaku saat akan mengambil sisa gulungan kabel yang belum dibawa dan para pelaku  dibawa ke Polsek Pagedangan guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, ” Pungkasnya.

Baca Juga:  Polres Tangsel Terima Tiga Sertifikat Tanah dan Bangunan dari Pemkot