Beranda Bisnis

Selesaikan Problem Hukum, PT MUF Lakukan MoU dengan Ghofur SH & Associates

Selesaikan Problem Hukum, PT MUF Lakukan MoU dengan Ghofur SH & Associates

JAKARTA, PelitaBanten.com – PT Mandiri Utama Finance (MUF) sebagai salah satu perusahaan pembiayaan ternama di Indonesia menandatangani MoU (Memorandum of Understanding) dengan Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Ghofur SH & Associates di kantor MUF di Jakarta, Senin, 9 April 2018.

Assistant Relationship Manager (ARM) PT MUF Jabodetabekser, Sabe’i mengatakan, banyaknya debitur bermasalah serta maraknya tindak pidana fidusia berdampak pada tumbuh kembang perusahaan pembiayaan.

“Tidak sedikit perusahaan pembiayaan merugi oleh karena ulah debitur yang bermasalah. Mulai dari masalah cicilan menunggak sampai pada tindak pidana fidusia maupun penggelapan aset milik perusahaan,” katanya.

Sabe’i berharap dengan telah ditandatanganinya MoU ini, Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Ghofur SH & Associates bisa memberikan efek positif bagi tumbuh kembang dan laju MUF.

“Bisa membantu MUF menyelesaikan problem kredit macet dan memberikan efek jera terhadap debitur nakal yang berniat tidak baik. Sehingga, MUF dengan profesional bisa memberikan kontribusi dan pelayanan, kenyamanan untuk masyarakat khususnya wilayah Jabotabekser,” harapnya.

Sementara itu Managing Associates, Abdul Ghofur SH mengatakan, MoU antara PT MUF dengan Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Ghofur SH & Associates yang dipimpinnya adalah bukti bahwa PT MUF sebagai perusahaan pembiayaan yang menjunjung tinggi hukum di negara hukum dan bukti nyata keprofesionalitasan perusahaan dalam memberikan pelayanan serta kenyamanan kepada konsumennya.

“Banyak konsumen yang tidak nyaman kepada perusahaan pembiayaan oleh karena kerap menggunakan cara-cara yang tidak profesional, akhirnya konsumen kecewa dan berujung pada tindakan-tindakan hukum yang justru merugikan,” jelasnya.

Sebagai kantor advokat dan konsultan hukum yang dipercaya, sambung Abdul Ghofur tentu pihaknya akan memberikan yang terbaik bagi PT MUF dalam menyelesaikan problematika hukum terhadap nasabah bermasalah maupun nasabah yang ‘nakal’ sesuai ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.***

• Ateng Sanusih | Ida Rosidah