Beranda Opini

Ade Yunus: Bukan Sekedar Menang, Namun Upaya Meraih Legitimasi Dari Masyarakat

Ade Yunus: Bukan Sekedar Menang, Namun Upaya Meraih Legitimasi Dari Masyarakat

KOTA TANGERANG, Pelitabanten.com – Di tengah catatan sejarah Kota Tangerang, bahwa proses Pemilihan Kepala Daerah Kota Tangerang pada tanggal 27 Juni 2018 mendatang merupakan yang begitu fenomenal, bagaimana tidak fenomenal sepanjang rangkaian sejarah Pemilihan Kepala Daerah di Kota Tangerang, baru kali ini hanya diikuti oleh satu pasangan calon saja, yaitu pasangan Arief R. Wismansyah dan Sachrudin. Kondisi politik tersebut bukanlah merupakan keinginan Pasangan Arief-Sachrudin, namun proses politik yang berlangsung ditubuh partai politik secara mengejutkan seluruh partai politik yang memiliki kursi di Kota Tangerang memberikan rekomendasi kepada Pasangan Arief-Sachrudin.

Padahal, sesuai amanat Undang-Undang dan , KPU telah memberikan kesempatan kepada Calon Perseorangan dengan syarat membawa minimal dukungan 6,5 % dari DPT Pilgub Banten 2017 sebelumnya 1.127.914 atau sebesar 73.315 dukungan yang tersebar di  50 persen + 1 Kecamatan atau sekurang-kurangnya 7 Kecamatan, namun hingga batas waktu yang telah ditentukan tidak ada satupun pasangan calon dari perseorangan yang mendaftarkan diri ke .

Dengan demikian, setelah melalui proses politik yang begitu panjang, akhirnya masyarakat Kota Tangerang pada Pilkada 27 Juni 2018 nanti akan dihadapkan pada dua pilihan, yaitu pasangan Calon Arief R. Wismansyah dan Sachrudin yang nanti dalam kertas suara terdapat gambar foto pasangan Arief R. Wismansyah dan Sachrudin , dan pilihan lainya adalah Kolom Kosong atau kolom yang tidak memiliki gambar.

Baca Juga:  Negara Berkembang VS Agenda Negara Maju dan Swasta Berkedok SDGs

Dalam Undang-Undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 dijelaskan bahwa aturan main pasangan calon tunggal adalah pasangan calon atau kandidat hanya butuh 50 persen dari suara sah untuk meraih kemenangan. Berdasarkan hasil survey LPPM STISIP Yuppentek yang dilaksanakan pada tanggal 23-30 Maret 2018, telah mengambil sample 400 koresponden dengan sebaran di 83 Kelurahan, menerangkan bahwa ketidak puasan masyarakat terhadap kinerja pasangan calon hanya 14 persen, dan sangat tidak puas hanya 5,5 persen saja, dimana salah satu alasanya adalah kurangnya sosialisasi  hasil kinerja.

Melihat hasil data tersebut, potensi kemenangan pasangan calon sesungguhnya sudah diatas hitungan kertas, terlebih tingkat Popularitas dan Elektabilitas Pasangan Calon terus beranjak naik seiring dengan bertambahnya informasi kepada masyarakat tentang capaian kinerja program pasangan calon selama menjabat (pemerintahan yang bersih, , Pelayanan Publik, Kesejahteraan, penanganan masalah sosial serta peningkatan lingkungan), melalui aksi blusukan pasangan calon menyapa langsung masyarakat Kota Tangerang dan bergeraknya jaringan relawan secara massiv, maka sangatlah wajar bila Pasangan Calon menargetkan raihan suara hingga 90 persen.

Baca Juga:  Sorot Netralitas ASN, Aktivis Laporkan Pj Gubernur Banten ke Bawaslu

Namun demikian, Laswell dan Kaplan menyatakan bahwa wewenang (authority) merupakan sebuah kekuasaan formal, atau dengan kata lain wewenang merupakan kekuasaan yang memiliki keabsahan atau legitimasi. Kewenangan seseorang belum lengkap jika seseorang belum mendapatkan legitimasi.

Legitimasi merupakan penerimaan dan pengakuan masyarakat terhadap hak moral pemimpin untuk memerintah, membuat, dan melaksanakan kebijakan. Secara garis besar legitimasi merupakan hubungan antara pemimpin dengan yang dipimpin, hubungan itu lebih ditentukan oleh yang dipimpin karena penerimaan dan pengakuan atas kewenangan hanya berasal dari yang diperintah.

Secara umum alasan utama mengapa legitimasi menjadi penting bagi Kepala Daerah dan Wakilnya adalah, Pertama, legitimasi akan mendatangkan kestabilan politik dari kemungkinan-kemungkinan untuk perubahan sosial. Pengakuan dan dukungan masyarakat terhadap kepala daerah akan menciptakan pemerintahan daerah yang stabil sehingga pemerintah daerah dapat membuat dan melaksanakan keputusan yang menguntungkan masyarakat umum. Kedua, Kepala Daerah yang memiliki legitimasi sakan lebih mudah mengatasi permasalahan daripada pemerintah yang kurang mendapatkan legitimasi. Dan terakhir, MenurutGaetano Mosca, pengakuan terhadap keberadaan elit yang dapat dinyatakan sebagai suatu legitimasi ini diistilahkan sebagai suatu ‘political formula’ yang maksudnya adalah terdapatnya suatu keyakinan yang menunjukkan mengapa ‘the rullers’ dipatuhi kepemimpinannya.

Baca Juga:  MENGAPA HARUS KE TPS? SUARA KITA ADALAH WUJUD PEMILIH YANG BERDAULAT

Dengan demikian, dengan Jumlah DPT yang telah ditetapkan KPU Sebesar 1.027.522, bukan hanya sekedar meraih kemenangan dengan menggungguli suara Kolom Kosong namun tentang bagaimana meraih sebesar-besarnya legitimasi kekuasaan dari masyarakat Kota Tangerang kepada Pasangan Arief-Sachrudin untuk memimpin Kota Tangerang dengan diberikan pelimpahan kewenangan penuh dari masyarakat guna menunaikan Visi dan Misi serta Program lima tahun kedepan yang dituangkan dalam RPJMD. Selain itu, Legitimasi penuh kekuasaan dapat menjalankan roda pemerintahan dengan stabil tanpa adanya kendala yang menghalangi pelaksanaan Program, meskipun tetap dibutuhkan Check and Balance dari yang merupakan refresentatif dari masyarakat dan dari media tentunya. (Angri)

Penulis adalah Koordinator Rumah Gerak Arief-Sachrudin