Beranda News

Era Medsos, Tukang Ojek Bisa Jadi Wartawan, PWI: UKW Sebagai Jalan Keluar

Era Medsos, Tukang Ojek Bisa Jadi Wartawan, PWI: UKW Sebagai Jalan Keluar

JAKARTA, PelitaBanten.com – Penggunaan internet dan sosial memungkinkan siapa pun bisa menjadi . Misal, korban aksi kriminal tergeletak di jalanan, lalu pengguna sepeda motor yang melihat memfoto lalu mengunggahnya di medial sosial sehingga menjadi sebuah informasi atau berita.

Staf Ahli Gun Gun Siswadi mengatakan, sekitar 143,26 juta jiwa di Air pengguna aktif internet dan media sosial dari 262 Juta jiwa total populasi penduduk di Indonesia. Menurutnya, dari angka tersebut, mereka bisa menjadi pelaku penyebar informasi.

“Dari 143,26 juta jiwa mereka bisa menjadi pelaku penyebar informasi dan juga bisa menjadi korban informasi palsu alias hoax yang disebar di media massa,” kata Gun Gun dalam diskusi Optimalisasi Kompetensi Wartawan dan Peran PWI dalam Pemberitaan Pembangunan Nasional di Jakarta, Selasa 24 April 2018.

Sementara Ketua Kehormatan Provinsi PWI DKI Jakarta, Kamsul Hasan mengatakan, siapa pun dapat menjadi wartawan tanpa persyaratan latar belakang dan atau kompetensi. Hal ini merujuk pada Pasal 7 UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Pasal 7 hanya memiliki dua ayat yaitu Pasal 7 ayat (1) yang mengatur tentang wartawan bebas memilih organisasi profesi sedangkan Pasal 7 ayat (2) wartawan memiliki dan mentaati Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

Baca Juga:  Yayasan BBC Bangun Sekolah di Teluk Naga

“Bahkan pernah diberitakan ada wartawan yang buta huruf tertangkap bersama saat memeras pedagang intan di Medan, Sumatera Utara. Bagaimana mungkin seseorang yang buta huruf atau tidak memiliki latar belakang pendidikan memadai atau tak memiliki kompetensi bisa menjadi wartawan?” ucap Kamsul.

Atas dasar itu, Dewan Pers membuat Uji Kompetensi Wartawan () sebagai solusi untuk menutup kekurangan dari Pasal 7 UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers.

“Dewan Pers bersama-sama pers berupaya menutup ‘lobang’ Pasal 7 UU Pers dengan menetapkan peraturan Dewan Pers No. 1/Peraturan-DP/II/2010 tentang Standar Kompetensi Wartawan. Uji Kompetensi Wartawan jadi sebagai jalan keluar,” kata Kamsul.

Sementara wartawan senior Nasihin Masha mengatakan, pers harus memainkan peran bak mata air yang menjernihkan arus informasi yang begitu banyak mengalir ke masyarakat. Pers dalam hal ini khususnya media konvensional, menurut Nasihin, harus menjadi corong penyampaian informasi mengutamakan kebenaran sesuai fakta dengan memperhatikan etika.

Baca Juga:  PDI Perjuangan Kota Tangerang Distribusikan Sembako Gratis, Begini Keluhan Masyarakat

“Pers itu harus menjadi mata air. Pers harus menjadi solusi bagi masyarakat yang gelisah akan berbagai informasi yang simpang siur melalui media sosial,” kata Nasihin.***

• Ateng Sanusih