Beranda News

Ribuan Botol Miras Terjaring Satpol PP Kota Tangerang

Ribuan Botol Miras Terjaring Satpol PP Kota Tangerang

. Pelitabanten.com- Maraknya peredaran penjualan minuman keras, berdasarkan Informasi Masyarakat Tim gabungan berhasil menyita ribuan Minuman Beralkohol (Minol) berbagai merk dalam Kegiatan Rutin yang dilaksanakan Satpol PP Kota Tangerang kali ini berasal dari sebuah di daerah Kelurahan cibodas, Kecamatan cibodas, Kota Tangerang, Rabu (25/4/18).

Sesuai Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol di wilayah Kota Tangerang. Satpol PP gencar terus melakukan penumpasan minuman beralkohol dan oplosan yang akhir-akhir ini dimedia sosial ramai diberitakan merenggut nyawa akibat mengonsumsi minuman tersebut.

Kegiatan yang dipimpin oleh Gufron Falfeli Kabid Tibumtram, Azis Durachman Kasie Tibum dan H. Alwani Kasie Opdal, di ikut sertakan 4 personil intel Tibum, Tim Alap-alap Pol PP, 4 personil staf Tibum, 5 personil Kodim 0506 dan 4 personil dari .

Baca Juga:  Hingga Malam Pilkades Tangerang Aman, Kapolda Apresiasi Personel Pengamanan

Dari hasil kegiatan tersebut berhasil menyita 1200 Minol dari dua tempat yang dijadikan sasaran penegakan Perda No. 7 Tahun 2005 diantaranya rumah yang dijadikan gudang Minol di Jl. Perak Raya Kel. Cibodas dengan pemilik inisial ‘E’ dengan jumlah 1164 botol minol dan 36 botol minol dari Warung Klontong di Jl. Cemara Kel. Cibodas.

Seluruh Barang bukti minol yg di dapati pada saat Penegakan Perda No. 7 tahun 2005 Tentang Pelarangan Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol di bawa ke kantor Satpol PP Kota Tangerang untuk di musnahkan.

Pimpinan Operasi, Kepala Bidang Tibumtram Ghufron Falfeli menjelaskan berawal pengintaian dari petugas Intel Satpol PP, dilakukan atas pengedar bermodus toko klontong.

“Petugas langsung kami terjunkan ke lokasi target, walaupun pelaku sempat ada sedikit perlawanan, namun petugas berhasil menyita ribuan botol miras atau Minol dengan berbagai merk dari sana,” Kata Ghufron

Baca Juga:  Komarudin Caleg DPRD Kabupaten Lebak Berangkat Atas Dasar Kesadaran Pembangunan Daerah

“kepada masyarakat jangan takut jika ada temuan menjual miras dan diharapkan melapor ke pada kami, Demi meminimalisir peredaran miras di Kota Tangerang yang punya slogan Alhakul Kharimah.” Tambahnya.