Beranda News

Disegel Satpol PP, Pelaksana Proyek Penurapan Sungai di PT Arjuna Membangkang

Disegel Satpol PP, Pelaksana Proyek Penurapan Sungai di PT Arjuna Membangkang

KOTA TANGERANG, Pelitabanten.com – Kendati pada tahun 2017 pernah disegel Tim Paku Bumi Bidang Penegakan Daerah Satuan Pamong Praja (Gakumda Satpol PP) Kota Tangerang, tetapi penurapan sungai di PT Arjuna, Kecamatan di tahun ini dilanjutkan kembali.

Atas pembangkangan yang dilakukan pelaksana proyek tersebut, Senin 30 April 2018 Tim Paku Bumi melakukan penyetopan pengerjaan penurapan.

Pada tahun 2017 Tim Paku Bumi Bidang Garkumda sudah melakukan penyegelan. Akan tetapi tahun 2018 proyek penurapan sungai yang berbatasan dengan wilayah Kabupaten Tangerang itu berjalan kembali.

“Kami melaksanakan penindakan penyetopan proyek penurapan sungai itu atas petunjuk Kepala karena melanggar Perda Kota Tangerang nomor 6 tahun 2011 tentang Ketertiban Umum dan Perda 17 tahun 2011 tentang Retribusi Perijinan Tertentu,” jelas Kepala Bidang (Kabid) Gakumda Satpol PP Kota Tangerang, SSos MM.

Baca Juga:  Tidak Ada Pelanggaran Hukum Dalam Kasus KTP-e Rusak Dan Tercecer di Jalan Raya

Diungkapkan lebih lanjut oleh Kaonang, tindakan penyetopan pengerjaan penurapan di lokasi proyek tersebut disaksikan mandor sebagai penanggung jawab dan penyetopan berjalan aman lancar.

“Kami melakukan penyetopan didampingi Kepala Seksi Penegakan Bidang Gakumda, Penyidik Pegawai Negeri Sipil, staf Bidang Gakumda dan disaksikan mandor proyek,” Kaonang yang juga Ketua Ikatan Alumni Sekolah Tinggi Ilmu Sosial Ilmu Politik ( Stisip) Yuppentek Tangerang.

Dikatakan Kaonang, Rabu 2 Mei 2018 Tim Paku Bumi Bidang Gakumda meminta arahan kepada Kepala Satpol PP untuk mendapatkan surat perintah tertulis guna menyegel kembali proyek penurapan tersebut.

“Papan segel yang dipasang tahun 2017 di proyek tersebut, kini sudah tidak ada,” ujarnya.

Ditegaskan Kaonang, bila di kemudian hari diketemukan kembali proyek itu masih berjalan, maka pihaknya akan membawa pelaksana proyek perusahaan itu ke sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring).

Baca Juga:  Pj Bupati Tangerang Dorong Ketapang Urban Aquaculture Jadi Destinasi Wisata Terbaik

Menurut sebuah sumber yang tidak bersedia disebutkan namanya, perusahaan itu dibekingi salah satu “orang kuat” di negeri ini. Sehingga pihak perusahaan tersebut merasa gagah membangkang terhadap Perda Kota Tangerang.

Kendati demikian, dalam menegakan Perda Kota Tangerang, Bidang Gakumda Satpol PP Kota Tangerang memiliki track record tidak pernah gentar berhadapan dengan oknum yang menjadi beking.

Bidang Gakumda tak pernah mundur dalam penegakan Perda kendati pelanggar dibekingi orang kuat.

Pengamat Sosial dan Perkotaan, San Rodi “Kucai” meminta kepada Pemerintah Kota Tangerang agar lebih tegas menyikapi persoalan penurapan sungai di PT Arjuna yang berada dikawasan Industri Kecamata Jatiuwung.

“Hal tersebut sudah jelas telah melanggar hukum dan peraturan daerah. Bahwa telah diketahui pada tahun 2017 penurapan tersebut telah disegel oleh Pemerintah Kota Tangerang,” tegas San Rodi “Kucai”.

Demi ketertiban umum, Kucai meminta kepada Pemerintah Kota Tangerang dalam hal ini Bidang Gakumda Satpol PP harus berani dan tegas serta jangan pandang bulu untuk menyetop kembali kegiatan penurapan tersebut.

Baca Juga:  41 Pelanggar Perda Diajukan ke Sidang Tipiring

|