Beranda News

Tiga Bangunan Langgar Perda Disegel Paku Bumi Gakumda Satpol PP

Tiga Bangunan Langgar Perda Disegel Paku Bumi Gakumda Satpol PP

KOTA TANGERANG,Pelitabanten.com – Bidang Penegakan Daerah Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP) Kota Tangerang konsisten menunjukkan ketegasannya. Tiga bangunan disegel Tim Paku Bumi Gakumda Satpol PP Kota Tangerang, Rabu Mei 2018.

Tindakan tegas penyegelan tiga bangunan oleh Tim Paku Bumi Gakumda ini, jelas Kepala Bidang (Kabid Gakumda Satpol PP Kota Tangerang, Kaonang SSos MM atas perintah Kepala Satpol PP Kota Tangerang.

“Kami bertugas sesuai arahan pimpinan serta tugas pokok dan fungsi menegakkan Perda nomor 6 tahun 2011 tentang Ketertiban Umum dan Perda nomor 17 tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu. Penyegelan ini didampingi Kasi Penegakan beserta PPNS dan staf Gakumda, ” jelas Kabid Gakumda Satpol PP, Kaonang SSos MM yang juga Ketua Ikatan Alumni Sekolah Tinggi Ilmu Sosial Ilmu (Iluni Stisip) Yuppentek Tangerang.

Baca Juga:  Dikhawatirkan Eksodus Eks Kalijodo ke Kota Serang, Tempat Hiburan Malam Diawasi

Dijelaskan Kaonang lebih lanjut, tiga bangunan yang disegel Tim Paku Bumi Gakumda Satpol PP Kota Tangerang itu, kontrakan lima pintu milik HK berjumlah lima pintu di Babakan belakang kampus Unis berdiri di atas tanah Kementrian Hukum dan HAM RI, bangunan carwash yang melebihi dari ketentuan (melanggar GSB ) Jl Thamrin dan bangunan turap kali yang belum berijin oleh PT Arjuna Maha Sentosa di Kecamatan Jatiuwung.

“Pelaksanaa penyegelan tiga bangunan tersebut berjalan tertib dan aman. Kami terus-menerus meningkatkan pengawasan Perda terutama yang berkaitan dengan perijinan IMB,” Kaonang.

Dalam catatan Satpol PP Kota Tangerang, kata Kaonang penurapan kali oleh PT Arjuna Maha Sentosa ini disegel yang kedua kali. Ia menegaskan bila masih terus beraktivitas maka akan dilakukan penyitaan seluruh perlengkapsn kerja.

Baca Juga:  Buka Lomba Badminton PDI Perjuangan Cup di Teluknaga, Irvansyah ajak Masyarakat Berpolitik Riang Gembira

“Terhadap bangunan car wash di Kebon Nanas Jl MH Thamrin yang melanggar GSB kami memberikan waktu dua minggu, bila tidak menertibkan sendiri bangunannya yang melanggar maka kami akan lakukan eksekusi,” ungkap Kabid Gakumda Satpol PP Kota Tangerang.***

• Ateng Sanusih | Ida Rosidah