Beranda Opini

Perspektif 15 Program Unggulan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Zaki – Romli

Perspektif 15 Program Unggulan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Zaki - Romli

Pasangan Calon (Paslon) dan Wakil Bupati Tangerang, Ahmed dan Mad Romli yang menjadi calon tunggal di Pemilihan Bupati Tangerang 2018, menyiapkan 15 program unggulan untuk membangun Kabupaten Tangerang, lima tahun mendatang.

“Jika kami terpilih nanti, ada 15 program unggulan yang telah kami siap kan,” kata Ahmed Zaki Iskandar saat penajaman visi misi Paslon yang digelar oleh KPU Kabupaten Tangerang, di salah satu stasiun televisi swasta, 7 Mei 2018.

Tepat pada 27 2017 Pemkab Tangerang menginjak usia ke 74 tahun, sudah banyak proses dilalui. Banyak diklaim oleh Kabupaten Tangerang, pembangunan infrastruktur terus berkelanjutan, pendidikan dan kesehatan terus digencarkan. Dengan mengusung 25 program unggulan Pemerintah Kabupaten Tangerang berupaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat, meningkatkan akses pendidikan, pemenuhan sarana kesehatan, pemenuhan infrastruktur dasar, reformasi birokrasi.

Program unggulan Pemkab Tangerang yang menjadi kebutuhan dasar yang luput dari penajaman visi misi 15 program unggulan Paslon Bupati/Wakil Bupati Tangerang Zaki – Romli , semisal tersedianya pendidikan gratis bermutu dan terjangkau tingkat SD, SMP negeri dan swasta, Penerapan Perda Diniyah Takmiliyah, keberpihakan terhadap buruh upah murah dengan menaikan upah menjadi UMR, keberlangsungan ketahanan pangan, proteksi maksimal alih fungsi lahan pertanian, impelementasi dan pelanggaran Rencana Tata Ruang Wilayah, Tangerang bebas banjir, penataan kali sekunder tersier bersih serta penegakan hukum pelanggaran lingkungan hidup hingga perlindungan pengelolaan kawasan pertanian perikanan dan pesisir.

Dalam penajaman visi misi Zaki dan Romli menegaskan, ke-15 program unggulan tersebut, semata-mata untuk meningkatkan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Tangerang.

Berikut adalah 15 program unggulan yang dijanjikan Paslon Ahmed Zaki Iskandar dan Mad Romli:

1.Pembangunan unit sekolah baru dan tambahan ruang kelas serta peningkatan sumber data manusia pendidik.

Baca Juga:  Bupati Tangerang Serahkan 28 SK Pengangkatan CPNS dari Lulusan PKN STAN

2.Pembangunan dan pengembangan kualitas pelayanan kesehatan dasar dan rujukan serta pembiayaan kesehatan.

3.Peningkatan produktivitas pertanian berbasis intensifikasi dan teknologi modern pengolahan hasil pertanian.

4.Penyempurnaan progam-progam pelayanan publik berbasis E-Goverment dalam rangka transparansi dan pemberantasan korupsi yang sistematis.

5.Revitalisasi dan peningkatan pemanfaatan daerah untuk pembangunan dan pengembangan infrastruktur serta revitalisasi dan pembangunan pasar-pasar.

6.Gebrak Pakumis plus (gerakan bersama rakyat atasi kawasan padat kumuh dan miskin).

7.Gerbang Mapan (gerakan pembangunan masyarakat pantai) melalui pembangunan tempat pelelangan ikan (TPI), pusat pendaratan ikan (PPI) dan pasar ikan hygienis.

8.Peningkatan akses sanitasi pesantren, madrasah dan mesjid/musholah.

9. Pengembangan tempat pembuangan sampah terpadu (TPST), bank sampah , dan modernisasi tempat pembuangan akhir (TPA).

10. Pembangunan dan pengolaan air baku, jaringan serta pembangunan instalasi pengolahan air untuk peningkatan layanan air minum.

11. Optimalisasi sport centre Bojong Nangka Kelapa Dua dan pengembangan sarana olahraga lainnya.

12. Penanggulan banjir, pembangunan ruang terbuka hijau (RTH) dan ruang terbuka publik ramah anak (RTPRA).

13. Pembangunan perguruan tinggi/ Universitas Tangerang Taya melalui revitalisasi aset daerah.

14. Pembangunan dan intensifikasi sarana-prasana transportasi daerah serta integrasi antar moda (sistem angkut).

15. pengembangan usaha mikro kecil (UMK) , industri kecil, dan industri menengah (IKM).

Penajaman visi misi program unggulan paslon Zaki dan Romli dalam masalah pengendalian alih fungsi lahan masih sangat minim, padahal sudah diatur dalam UU No 41 tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, PP No 1 tahun 2011 tentang Penetapan dan Alih Fungsi Lahan. Penyediaan lahan pengganti terhadap lahan pertanian pangan berkelanjutan yang dialihfungsikan harus diganti paling sedikit tiga kali luas lahan yang dialihfungsikan lahan beririgasi, sebagaimana dalam UU No 41 tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Tetapi pada kenyataanya  masih banyak perusahaan yang pembangunannya memakai lahan belum melaksanakan kewajiban penggantian.

Baca Juga:  Rumah Milik Keluarga Tidak Mampu Hangus Dilalap Si Jago Merah

Sementara masalah perizinan, Pemkab Tangerang hanya serimonial mewajibkan si pemohon untuk membuat pernyataan penggantian lahan tersebut. Sampai saat ini yang kami lihat secara objektif belum melihat secara faktual tentang transparansi pengembang dan perusahaan di Kabupaten Tangerang yang sudah mengganti lahan yang dialih fungsikan.

Konversi juga bisa dilakukan selama ada rekomendasi yang dikeluarkan oleh dinas teknis yaitu Dinas Pertanian dan Dinas Bina Marga dan pengairan sebab dalam rekomendasi teknis tersebut, salah satu syaratnya adalah surat kesiapan menyediakan dan wajib pengadaan lahan pengganti terhadap lahan yang dikonversi tersebut.

Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Tangerang mengevaluasi realisasi 25 program unggulan Tangerang Gemilang pada Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Tahun 2018. Ada 64 indikator penilaian dalam menentukan keberhasilan ke 25 program terkait.

Terdapat beberapa program dengan indikator dan penilaian yang belum mencapai angka 100 persen. Program-program tersebut terkendala oleh terbatasnya regulasi dan kewenangan dari Pemkab Tangerang.

Kepala Bidang Penyusunan Program Bappeda Tangerang Marine menjelaskan, bahwa pencapaian 25 program pada umumnya telah tercapai semua, namun terdapat dua indikator dari dua program dengan penilaian di bawah 90 persen.

“Setiap program terdiri dari dua hingga tiga indikator, Rata-rata penilaian mencapai 131 persen sampai dengan 2018, namun ada dua indikator dari dua program dibawah 90 persen, yakni program penanggulangan banjir dan program ketahanan pangan,” kata Marine di kantor Bappeda, (26/03/2018).

Bappeda menambahkan, terbatasnya kewenangan pada program penanggulangan banjir dikarenakan merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten, pihak Pemkab Tangerang hanya dapat mengintervensi pada normalisasi sungai. Untuk penilaiannya mencapai 86,9 persen.

Baca Juga:  Pilkada Tangerang: Hegemoni Calon Tunggal dan Sepak Bola Terjal 

Jadi Pemkab hanya normalisasi sungainya saja, selebihnya kewenangan provinsi. Jadi penilaiannya di bawah 90 persen karena realisasi di sana belum tercapai semua, sehingga berpengaruh pada program penanggulangan banjir.

Masih kata Marine, untuk program ketahanan pangan, pihaknya melihat indikator pencapaian belum maksimal, karena dari ketersediaan pangan 64 desa di seluruh Kabupaten Tangerang. Ketersediaan setiap desa minimal 2,5 ton cadangan beras atau setara beras.

“Nah untuk capaian indikatornya baru 50 desa atau 78,12 persen, artinya terdapat 14 desa yang belum memenuhi cadangan minimal beras atau setaranya,” ungkapnya.

Hal berbeda dikatakan Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang yang juga politisi PDIP Ahmad Supriyadi, ia melihat bahwa kedua program yakni penanggulangan banjir dan ketahanan pangan belum dilaksanakan secara optimal.

Menurut Ahmad Supriyadi bagaimana mau optimal, kebijakan Pemkab Tangerang pada program ketahanan pangan tidak diimbangi dengan dinas terkait, seperti implementasi pada UU No 41 tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan, sedangkan program penanggulangan banjir Pemkab Tangerang saat ditanya oleh DPRD, Pemkab ternyata tidak memiliki kewenangan, normalisasi sungai ada di Pemprov Banten. Seharusnya kan ada koordinasi yang terintegrasi antara pemerintah kabupaten, provinsi dan pusat.

Semoga dengan perspektif terhadap program unggulan Zaki dan Romli Periode 2018 – 2023 yang bisa diterima dan sesuai dengan kebutuhan rakyat, maka kesejahteraan dan kemakmuran akan segera terwujud di kabupaten yang terkenal dengan kota seribu industri serta sarat kawasan hunian yang ditopang oleh industri kerajnan kreatif serta support luasan Lahan hamparan hijau pertanian serta hasil pesisir dan kaya swasembada pangan dan perikanan melimpah ini mampu di pertahankan secara maksimal menujuu Kabupaten Tangerang yang cerdas dan gemilang yang lebih baik.***

Oleh: Budi Usman (Penulis adalah Aktivis Tangerang Utara)