Beranda News

Pemkab Tangerang Kaji Ulang Pilkades Serentak Tahun 2019

Pemkab Tangerang Kaji Ulang Pilkades Serentak Tahun 2019

TANGERANG, Pelitabanten.com – Pemerintah Kabupaten Tangerang, Banten, melakukan kajian ulang terhadap pemilihan kepala desa Pilkades serentak tahun 2019 karena jabatan sebanyak 153 kepada desa diantaranya berakhir Desember 2018.

“Dicarikan jadwal yang tepat agar tidak bersamaan dengan pemilihan presiden (pilpres) dan pemilihan legislatif (pileg),” kata Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Tangerang, Ahmad Hafid di Tangerang, Jumat (8/5/2018)

Ahmad Hafid mengatakan pilkades serentak harus dilakukan karena jabatan kepala desa sudah berakhir, ini merupakan bagian dari demokrasi memilih pemimpin tingkat desa.

Namun jadwal pelaksanaan pilkades tidak boleh bentrok dengan pesta demokrasi tingkat nasional yakni pilpres dan pileg.

Pihaknya melakukan koordinasi dengan aparat Polresta Tangerang, Polda Banten, Polres Tangerang dan Polres Tangerang Selatan, Polda Metro Jaya karena sebagai petugas pengamanan.

Menurutnya, dari hasil pendataan petugas di lapangan bahwa masa berakhir kepala desa dominan pada awal Juli 2019.

Berdasarkan perdataan tersebut bahwa sebanyak 153 desa serentak menggelar pilkades tersebar pada 29 kecamatan.

Pilkades terbanyak di Kecamatan Teluknaga (11 desa), Cikupa dan Balaraja dan jambe (6), Tigaraksa, Kresek, Kosambi, Sepatan dan Kronjo (7), Pagedangan (8).

Sedangkan kecamatan lain yang menggelar pilkades terdapat di Cisoka dan Pasar Kemis, Sindang Jaya, Gunung Kaler, Sepatan Timur, Sukamulya (5 desa), Pakuhaji (9), Rajeg, Mauk, Solear, Mekar Baru (4), Jayanti, Kemiri dan Sukadiri (3).

“Untuk kecamatan yang hanya sedikit menggelar pilkades adalah di Curug hanya dua desa,” katanya

Diperkirakan pilkades pada Oktober 2018 karena Agustus hingga September terdapat Asian Games dan di Kecamatan Tigaraksa ditunjuk sebagai salah satu arena dalam pesta olahraga antarnegara di Asia tersebut.

Dia mengatakan untuk kepala desa yang telah berakhir masa jabatan dalam waktu lama sebelum pilkades maka pihaknya menunjuk pejabat sementara agar pelayanan publik tidak terganggu.