Beranda News

Ramadhan : Sat Reskrim Polsek Batu Ceper Amankan Miras Dari Penjual Jamu

Ramadhan : Sat Reskrim Polsek Batu Ceper Amankan Miras Dari Penjual Jamu

TANGERANG, Pelitabanten.com – Operasi (OPS) Sikat Jaya 2018 di wilayah Batu Ceper, Sat Reskrim Batu Ceper berhasil mengamankan   jenis rajawali sebanyak 18 botol dan 10 paketan dalam siap jual Senin (21/05/2018).

Berbagai jenis minuman keras tersebut didapat dari beberapa depot jamu atau penjual jamu kesehatan diwilayah hukum .

Kanit Reskrim Iptu Imron Mas’adi dalam keterangannya kepada wartawan mengatakan . Operasi Rutin dibulan Ramadan ini terus dilakukan guna memberikan rasa aman dan khusu bagi masyarakat yang sedang melaksanakan puasa Ramadan 1439 H .

Ramadhan : Sat Reskrim Polsek Batu Ceper Amankan Miras Dari Penjual Jamu

” Pengaruh Miras sangat berpengaruh terhadap tindak , ” Ujarnya.

Polisi dalam  operasi tersebut mengamankan   berbagai miras siap jual termasuk mengamankan para penjual dari berbagai toko jamu tersebut.

” Barang sudah kami amankan berikut penjual untuk kami proses agar tidak menjual miras terlebih di bulan suci ramadan ini ,” Tandasnya.

Baca Juga:  OTG Tidak Diperbolehkan Isolasi Mandiri di Rumah

Diketahui peredaran Miras di larang dikota Tangerang berdasarkan Perda nomer 78.