Beranda News

Satpol PP Kab. Tangerang Membongkar Warung Remang-remang Tanpa Izin

Satpol PP Kab. Tangerang Membongkar Warung Remang-remang Tanpa Izin
Zaki Iskandar (Bupati Kab Tangerang) bersama Sat Pol PP. Istimewa

TANGERANG, Pelitabanten.com – Aparat Satpol PP Kabupaten Tangerang, Banten, mengagendakan membongkar warung remang-remang tanpa izin di Desa Gelam, Kecamatan Pasar Kemis setelah bulan Ramadhan 2018 karena digunakan sebagai tempat prostitusi terselubung.

“Penggusuran bangunan tersebut sudah merupakan target kerja untuk dilaksanakan,” kata Kepala Seksi Trantib dan Linmas Kecamatan Pasar Kemis, Rusdi Efendi di Tangerang, Minggu.

Rusdi mengatakan telah melaporkan ke Pemkab Tangerang menyangkut keberadaan warung tersebut karena dianggap meresahkan warga.

Bahkan warga berharap kepada petugas untuk menutup kegiatan di warung dengan cara membongkar bangunan yang jumlahnya mencapai puluhan unit.

Namun pada bulan puasa, petugas setempat dalam operasi menangkap enam wanita sebagai pekerja seks komersial (PSK) yang siap melayani pengunjung.

Menurut dia, pihaknya meminta agar Satpol PP menentukan jadwal eksekusi bangunan dengan mengunakan alat berat karena pemilik bangunan enggan membongkar sendiri.

Baca Juga:  Pilpres 2019, Ribuan Jawara dan Ulama Banten Dukung Jokowi

Padahal bangunan tersebut berada pada lahan milik pemerintah di pinggir sungai dan berdekatan dengan jalan raya sehingga dengan mudah bagi pengunjung untuk mendatangi.

Setiap malam terdengar bunyi musik di warung itu, para tamu yang datang dilayani wanita berpakaian seronok dan celana mini.

Pemilik warung sengaja menjual aneka minuman keras dengan kadar alkohol tinggi untuk dijual kepada pengunjung.

Menurut dia, petugas sudah melayangkan surat peringatan kepada pemilik bangunan supaya mereka dengan kesadaran sendiri membongkar, bila dilakukan Satpol PP dengan alat berat menyebabkan bahan material hancur.

Sebelumnya, Polsek Pasar Kemis mengelar operasi cipta kondisi pada bulan Ramadhan dan menangkap enam PSK yang sedang menjajakan diri kepada tamu di warung tersebut.

Polisi juga menyita sebanyak 2.600 botol minuman keras berbagai merek yang dijual pedagang tanpa izin pada bulan Ramadhan di Kelurahan Kutabumi, Kecamatan Pasar Kemis.

Baca Juga:  17.000 Keluarga Penerima Manfaat di Kota Tangerang Bakal Terima BST Rp300Ribu

Minuman keras tersebut disita dari dua pedagang Tm (45) dan Yl (50) dari sebuah toko serta gudang penyimpangan.