Beranda News

Belum Memasuki Tahapan Kampanye, Panwaslu Tertibkan Alat Peraga

Belum Memasuki Tahapan Kampanye, Panwaslu Tertibkan Alat Peraga

TANGERANG, Pelitabanten.com – bersama Kabupaten, dan turut serta , bekerjasama melakukan penertiban terhadap Alat Peraga Kampanye (APK) Peserta . Penertiban dilakukan di sejumlah titik di , Banten.

Divisi Penindakan Pelanggaran Panwaslu Kabupaten tangerang , mengatakan, sesuai dengan Bawaslu RI tentang Pengawasan dan Ketentuan Pemasangan Alat Peraga Kampanye.

“Baik itu alat peraga kampanye juga sarana citradiri lainnya pada Peserta Pemilu kita tertibkan karena tidak sesuai ketentuan, yakni dilarang karena belum memasuki tahapan kampanye,” ujarnya, Sabtu (26/5/2018).

Banyak APK berupa spanduk dan juga baliho kecil peserta pemilu yang ditertibkan bersama oleh Panwascam , dan Curug.

Mengingat pihaknya bersama Satpol PP dan Panwascam berkeliling di empat kecamatan hari ini, yaitu Legok, Curug, Cikupa dan Teluknaga.

“Hari ini akan kita evaluasi kegiatan penertiban selama dua hari ini, dan selanjutnya di kemudian hari akan terus gencar melakukan penertiban hal yang sama demi tegaknya keadilan pemilu,” tegasnya.

Baca Juga:  RT 04 Kembang Harum 2 Gotong Royong, Kades Bojongleles Gerak Bersatu Bersama 100 Hari Kerja

“Kita dapat mengetahui jumlah total APK yang telah ditertibkan di empat kecamatan,” ungkap andi.

Belum Memasuki Tahapan Kampanye, Panwaslu Tertibkan Alat Peraga

Adapun, tim gabungan tak hanya mentertibkan spanduk-spanduk Peserta Pemilu yang dipasang di persimpangan maupun di gapura perkampungan. Tim gabungan juga melakukan penertiban -bendera dan baliho, billboard Partai Peserta Pemilu di sejumlah kawasan Kabupaten Tangerang.