Beranda News

Panwaslu Kota Serang Sebut 246 TPS Terindikasi Rawan Pelanggaran

Panwaslu Kota Serang Sebut 246 TPS Terindikasi Rawan Pelanggaran

SERANG, Pelitabanten.com – Panwaslu Kota Serang menyebut sebanyak 246 masuk kategori rawan dalam melakukan tindak pelanggaran Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Serang 2018.

Ketua Panwaslu Kota Serang Rudi menjelaskan, 246 TPS yang terindikasi rawan pelanggaran tersebut tersebar secara merata di di Kota Serang. Ia menyebutkan, termasuk tempat khusus yang terindikasi rawan seperti TPS , Rutan, Lapas dan TPS pasangan calon maupun TPS yang dekat dengan Paslon.

“TPS yang dekat paslon atau tim kami anggap TPS rawan. Ada juga TPS yang dulu pernah terjadi money politic juga kami anggap rawan,” kata Rudi pada saat konfersensi pers, di Panwaslu Kota Serang, Minggu (24/6/18).

Indikasi TPS rawan tersebut, Rudi bersama Panwaslu Kota Serang melihat pada saat Pilgub dan Pilwalkot yang sudah berlangsung sebelumnya di Kota Serang. Meskipun demikian, kata dia, tingkat kerawanan ini telah terjadi penyusutan dari yang terindikasi TPS rawan 400 lebih TPS menjadi 246 TPS.

Baca Juga:  Buruan! Bapenda Kota Tangerang Gelar Pekan Panutan Pajak 2023, Simak Waktunya?

“Dari keseluruhan ada 246 tentu saja kami akan melakukan yang sangat fokus. Tapi kami pun tidak mengabaikan TPS yang lain. Perlu diketahui juga oleh masyarakat bahwa kami dari Panwaslu sudah siap untuk mengawasi pada proses tahapan ,” tuturnya.

Selanjutnya, tambah Rudi, dimasa tenang ini, sedang berlangsung Alat Peraga Kampanye (APK), baik dari tngkatan kota sampai tingkatan . Hingga tiga hari ke depan, sambungnya, Panwaslu Kota Serang terus melakukan penertiban APK.

“Dipastikan semuanya sudah steril, sudah tidak ada lagi atribut, tidak ada lagi kampanye dari paslon baik , tertutup ataupun lainnya. Karena sudah memasuki masa tenang,” pungkasnya. (CR)