Beranda News

Tim Paku Bumi Gakumda Segel Tiga Bangunan tak Miliki IMB

Tim Paku Bumi Gakumda Segel Tiga Bangunan tak Miliki IMB

KOTA TANGERANG, PelitaBanten.com – Tiga bangunan di wilayah disegel Tim Paku Bumi Bidang Penegakan Daerah Satuan Polisi Pamong Praja (Bid Gakumda ) Kota Tangerang, Jumat 6 Juli 2018.

“Berdasarkan Surat Perintah Kota Tangerang, Bidang Gakumda melakukan penyegelan terhadap tiga bangunan yang melanggar Pera nomor 06 tahun 2011 tentang Ketertiban Umum, Perda nomor 17 tahun 2011tentang Retribusi Perijinan Tertentu,” jelas Kepala Bidang (Kabid) , SSos kepada PelitaBanten.com, usai pelaksanaan penyegelan.

Diungkapkan Kaonang lebih lanjut, bangunan yang disegel Tim Paku Bumi Bidang Gakumda itu PT AM, Pom bensin Shell Ciledug dan di Perumahan Japos Ciledug.

Dijelaskan pula oleh Kaonang, setelah diklarifikasi memang benar ketiga bangunan itu belum memiliki IMB. Maka sesuai Surat Perintah Kasat Pol PP Kota Tangerang dilakukan penyegelan terhadap ketiga bangunan tersebut.

Baca Juga:  Ananta Wahana Sosialisasikan 4 Pilar MPR RI Bersama Pengasuh Pondok Pesantren Al Khoziny Jiput Pandeglang

“Kami telah mengarahkan pemilik bangunan untuk segera mengurus IMB. Bila IMB sudah terbit, maka segel akan kami cabut,” ungkap Kaonang didampingi Kasi Hubtarga, Kasi Penegakan, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan staf Bidang Gakumda.

Ditegaskannya, Gakumda Satpol PP terus-menerus melakukan penegakan Perda dan Perwal agar Kota Tangerang lebih tertib.***

| Yahya Syuhada