Beranda News

Pelaku Penganiayaan  Wartawan Diringkus Tim Buser Polsek Karawaci

Pelaku Penganiayaan Wartawan Diringkus Tim Buser Polsek Karawaci

TANGERANG, Pelitabanten.com – Tim Buser yang dipimpin Kapolsek Karawaci , berhasil meringkus 2 pelaku penganiayaan terhadap wartawan, kedua pelaku berinisial TN alias Entis (41 Thn) KR Alias Hans (31 Thn), di tangkap di tempat yang berbeda, Tim Buser melakukan Tindakan Tegas Terukur dengan menembak kaki sebelah kanan kepada 2 orang tersangka karena akan merampas senjata salah satu anggota tim buser. hal tersebut dijelaskan Kapolsek Karawaci Kompol Abdul Salim SH, beserta Kasubag Restro Tangerang Kota Kompol Abdul Rochim SH, Wakapolsek AKP Erizal SH, dan Kanit Reskrim IPTU James Herizanto SH, saat gelar press release dihalaman Mako Polsek Karawaci Jl Raya Merdeka Terminal Cimone Jaya, Kecamatam Karawaci, Kota Tangerang. Sabtu (14/7/2018).

Pelaku Penganiayaan  Wartawan Diringkus Tim Buser Polsek Karawaci

Ketangkapnya 2 Orang pelaku dari hasil dan rekam video sisi TV yang terjadi di jalan Otista Kel.Grendeng, Kec. Karawaci, Kota Tangerang, setelah mendapatkan identitas pelaku, Kapolsek Karawaci Kompol Abdul Salim SH. Langsung melakukan observasi dan penyidikan, akhirnya pelaku TN (41) berhasil di tangkap di jalan beringin, Karawaci dan pelaku KR (31) ditangkap di jalan Bitug, Kab. Tangerang,   Hal tersebut di ungkapkan Kapolsek Karawaci Polres Metro Tangerang kota Saat ditemui di kantornya.

Baca Juga:  Gelar Operasi Cipta Kondisi, Polsek Karawaci Sita Puluhan Botol Miras

Lanjut Kapolsek dalam kurun waktu 48 jam Tim Buser berhasil menangkap 2 pelaku di lokasi berbeda, saat di tamgkap Pelaku TN dan KR melakukan perlawanan dan akan mengambil senjata salah satu anggota, dengan sigap tim buser melumpuhkan pelaku dengan timah panas di kaki sebelah kanan.

Pelaku Penganiayaan  Wartawan Diringkus Tim Buser Polsek Karawaci

Tersangka dan 1 bilah Golok, 1 bilah keris, 1 kaos warna hitam dan unti KR2 Honda Astrea No.Pol B 6217 ID di amankan di Polsek Karawaci, Atas kejadian tersebut pelaku di jerat pasal 170 ayat 2 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.(ajis)