Beranda Bisnis

Juri Memutuskan DHL Bertanggung Jawab Atas Pelanggaran Hak Cipta

Juri Memutuskan DHL Bertanggung Jawab Atas Pelanggaran Hak Cipta

NEW JERSEY, Pelitabanten.com – Juri di Pengadilan Distrik Amerika Serikat untuk Distrik New Jersey memutuskan, DHL, unit pengiriman barang global milik perusahaan pos asal Jerman Deutsche Poste, bertanggung jawab pada LOG-NET, Inc. atas pelanggaran hak cipta pelanggaran terhadap perjanjian berdasarkan iktikad baik dan proses yang adil.

Juri memutuskan nilai kepada LOG-NET sebesar 14,4 juta dolar AS. LOG-NET juga berhasil membela diri dari berbagai klaim yang diajukan DHL. Perusahaan DHL sendiri telah menjadi tergugat atas kasus yang sama selama enam tahun terakhir. Juri juga menentang DHL, menolak semua klaim mereka. Lebih lanjut, DHL telah mendapat perintah terkait kasus ini yang mencegah LOG-NET menghapus dan melindungi kekayaan intelektualnya. Karena juri menolak klaim kontrak DHL, keputusan tersebut akan dicabut.

“Kewirausahaan dan keunggulan dalam merupakan hal yang sangat sulit dicapai,” kata CEO dan Pendiri LOG-NET, John Motley. “Mengingat sebagian besar perusahaan teknologi rintisan mengalami kegagalan, berkonflik dengan perusahaan seperti DHL yang memiliki 470.000 karyawan dan melakukan praktik yang mengkhawatirkan dan tidak adil terkait kontrak, sungguh memakan waktu dan tenaga kami. Saya sangat bangga dengan tim di LOG-NET yang tetap fokus menghadirkan teknis dan keunggulan bagi pelanggan kami selama berjalannya kasus ini,” lanjut .

Baca Juga:  Gubernur Tetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2018 di Banten

LOG-NET diwakili oleh Marc HaefnerEleonore Ofosu-AntwiJoseph LinaresZahire Estrella dan Colleen Maker dari Walsh, Pizzi, O’Reilly, Falanga yang berbasis di Newark, New Jersey, dalam gugatan Air Express International (d/b/a DHL Global Forwarding) v. LOG-NET, Inc. – Civ. A. No. 12-1732 (D.N..). “Meskipun berurusan dengan lawan yang memiliki sumber daya jauh lebih besar, DHL, tim Walsh mampu memenangkan LOG-NET. Masukan dari mereka dan semangat mereka terasa nyata. Hal yang terpenting, kasus ini mengembalikan kami. Untuk itu, kami berterima kasih kepada Walsh,” kata Motley.

“Saya harap, kasus kami dapat menjadi contoh sekaligus peringatan bagi para wirausahawan dan inovator di Amerika Serikat. Lindungi dan kerja keras Anda dari perusahaan yang lebih dulu mapan di industri sasaran Anda. Jika ditanya bagaimana teknologi Anda bekerja, jawaban terbaik Anda adalah, secara otomatis. Jika Anda terlibat dalam sengketa hukum, bertahanlah. Percayai juri. Sistem peradilan kita tidak sempurna, tetapi adil, ” Motley menambahkan.

Baca Juga:  Mendagri Tjahjo Kumolo Meminta Bank Banten Segera Dibentuk