Beranda News

YAPELH Geram, Limbah Diduga Milik PT. Argo Pantes Kembali Cemari Sungai Cisadane

YAPELH Geram, Limbah Diduga Milik PT. Argo Pantes Kembali Cemari Sungai Cisadane

TANGERANG, Pelitabanten.com – Direktur Peduli (YAPELH), Uyus Setia Bhakti geram dengan perusahaan . Argo Pantes yang acap kali dan berulang membuang limbah ke Sungai Cisadane, pasalnya Perusahaan tersebut sudah sering kali ke Dinas Lingkungan Hidup , namun pihaknya merasa tidak pernah mendapatkan informasi tindak lanjut hasil dari Laporanya tersebut.

“hari ini kita patroli rutin, dan lagi kami menemukan limbah cair hitam pekat berbusa yang keluar dari Outlet milik PT. Argo Pantes, samplenya sudah kita ambil, bahkan disekitar Outlet terdapat penyu yang mati mengambang, ” tutur Uyus. Minggu, (05/08/2018).

Uyus mengaku sudah lelah menegur dan melaporkan ke Dinas Lingkungan Hidup, pihaknya berencana akan gelar aksi bersama ratusan aktivis lainya untuk melakukan penutulan Outlet PT. Limbah Argo Pantes.

” Waktu kita laporkan, alasannya perusahaannya mau bangkrutlah, katanya mau dijual, tapi masih produksi dan limbahnya seenaknya dibuang ke Sungai Cisadane, dalam waktu dekat kita akan aksi bareng para aktivis tutup Saluran Outletnya,” pungkasnya.

Baca Juga:  Demi Sesama, Forkopimda Kota Tangerang Harap Masyarakat Patuhi PPKM Darurat

Sebelumnya diberitakan, Kordinator Cisadane Ranger Patrol (CRP) Yayasan Peduli Lingkungan Hidup (YAPELH), Ahmad Afandi meminta kepada Pemkot Tangerang segera menindak PT. Argo Pantes karena diduga acap kali ditemukan membuang limbah cairnya ke sungai Cisadane.

Ia pernah beberapa sekali menemukan limbah cair PT Argo Pantes itu dibuang secara langsung ke sungai tanpa dikelola terlebih dahulu.

“Tadi siang (18/12) sekitar pukul 14.51 WIB, kami temukan limbah cair perusahaan itu dibuang dan kami juga sudah mengambil sampel limbah cairnya yang masih panas untuk uji , ” ujar pria yang biasa disapa Pacet ini, Senin (18/12).

Menurutnya, limbah cair itu sudah jelas telah melanggar Undang-Undang Lingkungan Hidup No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Ia beralasan kenapa harus ditindak tegas, karena air sungai Cisadane ini dikonsumsi oleh hampir semua Kota Tangerang dan merupakan sumber kehidupan masyarakat Kota Tangerang.

Baca Juga:  Kemendagri Minta Gubernur Segera Tindaklanjuti Instruksi Mendagri Nomor 3 Tahun 2021

“Sungai Cisadane kan Sumber Kehidupan masyarakat Kota Tangerang, yang seenaknya buang limbah, harus ditindak,” ungkapnya. (Angri)