Beranda News

Tim Reskrim Polsek Jatiuwung Ringkus 8  Komplotan Spesialis Penjambret HP

Tim Reskrim Polsek Jatiuwung Ringkus 8 Komplotan Spesialis Penjambret HP

TANGERANG, Pelitabanten.com – Tim Reskrim Polsek Jatiuwung Resort Metro Tangerang Kota berhasil meringkus spesialis jambret Hand Phone (HP) yang kerap melakukan aksinya di wilayah tangerang.

Kapolsek Jatiuwung Kompol Eliantoro Jalmaf, S.Ik, M.Ik, didampingi Kasubbag Humas Kompol Abdul Rachim, Kanit Reskrim AKP Zazali H, SH, dan Danramil 05/06 Jatiuwung, Mayor Inf Deni Suryo Anggo Digdo, saat konferensi pers terkait penangkapan komplotan jambret mengungkapakan, sebanyak 8 (delapan) pelaku jambret ditangkap di beberapa tempat yang berbeda.terang
Kapolsek Jatiuwung Kompol Eliantoro Jalmaf, S.Ik, M.Ik. Kamis (9/8/2018).

komplotan penjambret yang ditangkap berjumlah 8 orang, masing-masing berinisial, CD, WM, HD, YD, KV, RM FR dan KR.

Tim Reskrim Polsek Jatiuwung Ringkus 8  Komplotan Spesialis Penjambret HP

Kompol Eliantoro mengungkapkan, penyergapan aksi komplotan penjambret tersebut bermula saat petugas menerima informasi terkait aksi penjambretan yang terjadi di kawasan Jatiuwung, Tangerang Kota, pada Selasa (7/8/2018) lalu, di Jalan Mortir II Perum Taman Gebang Raya Rt 04/006. Cecep, seorang pedagang bakso melaporkan bila handphonenya dijambret oleh dua pria tak dikenal yang berboncengan dengan satu sepeda motor.

Baca Juga:  Patroli Polsek Jatiuwung Gagalkan Aksi Perang Sarung Belasan Remaja

Kemudian, Tim Reskrim Polsek Jatiuwung yang mendapat laporan langsung melakukan penyelidikan, alhasil, polisi herhasil menangkap 4 orang yang diduga terlibat dalam aksi penjambretan tukang bakso.

Tim Reskrim Polsek Jatiuwung Ringkus 8  Komplotan Spesialis Penjambret HP

Dari hasil pemeriksaan terhadap ke 4 tersangka yang diamankan diperoleh informasi bahwa ada kelompok jambret lain yang beroperasi di wilayah Tangerang. kemudian dikembangkan hingga petugas kembali berhasil meringkus 4 tersangka lainnya.

” Kedelapan (8) pelaku berikut barang bukti (BB) 4 unit sepeda motor milik para pelaku yang digunakan dalam setiap aksinya serta satu HP merk Xiomi Redmi 3 milik korban dan satu Xiomi Redmi AM 5 milik salah satu tersangka diamankan di mapolsek Jatiuwung guna pemeriksaan lebih lanjut kemudian para pelaku dijerat dengan pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) huruf ke (1) dan (2) dengan ancaman 12 tahun penjara, “ pungkasnya. (ajis)