Beranda News

Wakil Bupati Lebak Serahkan Remisi Kemerdekaan Kepada 78 Narapidana Rutan Rangkasbitung

Wakil Bupati Lebak Serahkan Remisi Kemerdekaan Kepada 78 Narapidana Rutan Rangkasbitung

RANGKASBITUNG, Pelitabanten.com – Tepat di Hari Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesi ke- 73, Sebanyak 78 Warga Binaan Pemasyarakatan () yang menjalani masa di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Rangkasbitung mendapat pengurangan masa pidana atau dikenal dengan Remisi Umum Agustus (Kemerdekaan) yang diserahkan langsung oleh Wakil didampingi Plh. Kepala Rutan Rangkasbitung dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) Kabupaten pada saat Upacara Pengibaran Bendera Hari Proklamasi di . Jum’at (17/08)

Wakil Bupati Lebak Serahkan Remisi Kemerdekaan Kepada 78 Narapidana Rutan Rangkasbitung

Wakil Bupati Lebak, H. berharap agar WBP Rutan yang mendapatkan remisi dapat termotivasi untuk menjadi lebih baik lagi.

“Semoga berkah dan tindak mengulangi tindak pidana lagi terutama yang tadi 6 orang, dan yang belum bebas bisa termotivasi mengikuti dengan baik di Rutan,” ujar H. Ade Sesaat setelah Upacara

Plh. Kepala Rutan Rangkasbitung, Adi Santo, , mengatakan Rutan Rangkasbitung memiliki kapasitas daya hunian sebanyak 100 orang dan saat ini dihuni oleh 232 orang, dimana 135 merupakan tahanan dan 97 orang merupakan narapidana.

Baca Juga:  Marawis Rutan Rangkasbitung Getarkan Malam Puncak Perkemahan La Tansa Tajuk Ukhuwah

“Dari 97 orang narapidana yang memenuhi syarat, kami usulkan hanya 78 orang saja,” kata Adi Santo

Menurutnya, 18 narapidana lainnya belum bisa mendapatkan remisi karena belum memenuhi persyaratan.

Wakil Bupati Lebak Serahkan Remisi Kemerdekaan Kepada 78 Narapidana Rutan Rangkasbitung

“Melalui mekanisme Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan diputuskan layan atau tidaknya diusulkan dan untuk bisa diusulkan mendapatkan remisi harus sudah memenuhi syarat administratif dan substantif seperti minimal sudah menjalani masa pidana 6 bulan, memiliki skor evaluasi pembinaan kategori cukup baik dan lainnya,” tuturnya.

Adi sapaan akrabnya menjelaskan meskipun remisi merupakan hak WBP, namun tidak bersifat mutlak. Artinya, bila tidak memenuhi persyaratan, maka tidak bisa diusulkan mendapatkan remisi.

“Semua narapidana berhak mendapatkan remisi, namun syarat dan ketentuan tetap saja berlaku. Jadi, remisi ini tidak serta merta diberikan. Saya berharap apa yang kami usulkan sama dengan realisasinya dengan persetujuan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan sehingga WBP lainnya termotivasi untuk menjalani pembinaan dengan baik dan menjadi lebih baik,” tandasnya.

Baca Juga:  Komisaris Utama PLN Tinjau Teknologi Sampah RDF TPA Rawa Kucing

Hal senada juga disampaikan Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan, Dede Ukmartalaksana, SE. Ia membenarkan bahwa pihaknya telah mengusulkan 78 narapidana yang lolos syarat administrative dan substanstif.

“Ya semuanya 78, dan insyallah dari 78 tersebut yang langsung bebas tadi ada 6 orang, ” ujar Dede sapaan akrabnya