Beranda News

Beruang Hitam Tebas Billboard tak Bayar Pajak

Beruang Hitam Tebas Billboard tak Bayar Pajak

, PelitaBanten.com – Sebanyak 12 media iklan luar ruang (billboard) disegel dan enam tiang papan reklame di sejumlah jalan protokol ditebas Beruang Hitam Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satuan Pamong Praja (Bidgakumda Satpol PP) Kota Tangerang, Senin 27 Agustus 2018.

Tindakan ini dilakukan Bidang Gakumda Satpol PP karena papan reklame itu membangkang terhadap Perda Kota Tangerang nomor 6 tahun 2011 tentang Ketertiban Umum, Perda nomor 8 tahun 2014 tentang Pajak Daerah.

Kepala Bidang Gakumda Satpol PP, SSos MM kepada pelitabanten.com menjelaskan, atas perintah Kepala Mumung Nurwana, Beruang Hitam melakukan penyegelan terhadap reklame luar ruang yang belum bayar pajak bersama Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Tangerang (DPKD). Sedangkan billboard yang berdiri di trotoar dan tidak berijin langsung ditebas tiangnya.

Baca Juga:  Pilkades Serentak Kabupaten Tangerang Mundur

Diungkapkan Kaonang, hari ini Senin 27 Agustus 2018, Beruang Hitam Gakumda menyegel 12 reklame luar ruang. Rinciannya yakni reklame Sunny Gold ukuran 3m × 8m × 1 muka di Jl Sudirman, reklame Mayapada Hospital 1m × 1m × 1muka, Epson Excced your Vision 4m ×6m × 1muka, Kota Ayodhya 3m × 6m × 1 muka, RCTI Aniversary Celebration 3m × 6m × 1muka, Uang Teman 4m × 8m × 1muka, Toko Pedia th 4m × 10m × 1muka, Kota Ayodha di Tol Tangerang – Jakarta × 10 m × 1muka, Shoppe 99 Super Shoping 5m × 10m × 1muka, Toko Pedia, Forest Hill, Nava Green.

“Iklan tersebut tidak membayar pajak sehingga dilakukan penempelan stiker segel belum bayar pajak oleh DPKD dengan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Tim Beruang Hitam Bidang Gakumda Satpol PP Kota Tangerang,” ungkap Kaonang.

Baca Juga:  Besok! Pertina Kota Tangerang Gebrak Penutupan Festival Cisadane 2019

Sedangkan enam tiang billboard yang ditebas Beruang Hitam Gakumda, lanjut Kaonang seluruhnya berada di sepanjang Jl Sudirman Kota Tangerang. Reklame tersebut seluruhnya berdiri di atas trotoar dan tidak berijin atau liar.

“Reklame yang tidak berijin kontruksinya dan sudah bertahun-tahun tidak bayar pajak iklan, perlu dipanggil vendornya dan diturunkan iklannya serta dibongkar konstruksinya,” tegas , Kaonang SSos MM didampingi Kasi Penegakan Tatang Sumantri dan Kasi Hubtarga Ahmad Payumi serta Koordinator PPNS Dede Purkon.

Diterangkannya, sesuai dengan tugas pokok fungsi (Tupoksi) Beruang Hitam Gakumda Satpol PP terus menerus dengan OPD terkait membangun sinergisitas untuk menertibkan reklame yang membandel tidak mau bayar pajak dan yang berdiri liar tidak pada tempatnya.

“Ini sangat mengganggu fasilitas umum, salah satunya trotoar untuk pejalan kaki menjadi terhalang. Pajak reklame ini merupakan potensi pemasukan pendapatan asli daerah () Kota Tangerang,” papar Kaonang.

Baca Juga:  Ditpolairud Serahkan Bantuan Untuk Korban Tsunami

Ditambahkan Kaonang, reklame yang ditempeli stiker belum bayar pajak namun tidak kunjung bayar pajak — bahkan sudah dua kali ditempeli stiker — maka untuk penanganan iklan tersebut, saat ini Beruang Hitam Gakumda masih menunggu surat perintah penurunan gambar iklan dari pimpinan Satpol PP.***

• Ateng Sanusih