Beranda News

Eks Koruptor Diloloskan Nyaleg, Sejumlah Elemen Masyarakat di Kota Serang Pertanyakan Keputusan Bawaslu

Eks Koruptor Diloloskan Nyaleg, Sejumlah Elemen Masyarakat di Kota Serang Pertanyakan Keputusan Bawaslu

SERANG, Pelitabanten.com – Sejumlah elemen di Kota Serang mempertanyakan keputusan Bawaslu yang meloloskan eks koruptor dalam Daftar Caleg Sementara (DCS) Pemilu 2019, di sejumlah daerah.

Mereka menilai keputusan tersebut mencederai spirit anti korupsi sebagai bagian dari penerapan yang berkualitas.

Koordinator Jaringan Rakyat Untuk Demokrasi dan Pemilu (JRDP) Nana Subana menilai, keputusan Bawaslu itu tidak sejalan dengan kehendak publik untuk menghasilkan wakil rakyat yang terbebas dari kasus hukum dan etik moral.

“Peraturan KPU yang secara tegas menolak pencalonan mantan terpidana korupsi, bandar narkoba, dan pelaku kejahatan seksual terhadap anak adalah terobosan yang harus diapresiasi karena ketentuan itu berupaya meminimalisasi lembaga legislatif yg kotor dari praktek kejahatan,” kata Nana, Senin (3/9).

Nana menuturkan, pihaknya dalam waktu dekat akan menggalang kekuatan sipil di untuk menolak keputusan Bawaslu tersebut. Terlebih sejumlah parpol sudah berupaya konsisten mengikuti peraturan KPU.

Baca Juga:  DPC Demokrat Pantau Rekapitulasi, Suara Dedy Fitriadi Teratas

“Artinya sejumlah parpol sudah secara baik mengikuti aturan tersebut, lantas mengapa Bawaslu mengabulkan gugatan caleg tertentu. Jelas ini tidak sehat dalam upaya menghasilkan lembaga legislatif yang berintegritas,” ujarnya.

Tanggal 7 2018 lalu, diterangkan Nana, JRDP sudah menggelar diskusi publik menolak politisi busuk di sebuah rumah makan di Kabupaten Tangerang. Saat itu sejumlah pihak menolak parpol yang mengajukan caleg bermasalah, termasuk caleg koruptor.

Sementra itu Koordinator Relawan FBn Lulu Jamaludin berpendapat serupa. Dia menilai keputusan Bawaslu tersebut bisa menjadi preseden buruk bagi tata kelola pencalonan legislatif.

Lulu berharap Bawaslu mengkaji ulang keputusan tersebut. Terlebih di Banten sekarang, kata Lulu, beberapa Bawaslu sedang menggelar sidang sengketa yang diajukan oleh caleg eks koruptor.

“Ini akan ada dua dinamika yang berbeda. Ada parpol yang taat dengan peraturan KPU itu. Artinya ketika caleg eks koruptor itu dicoret oleh KPU, maka parpol melakukan pergantian. Dan tidak melakukan gugatan. Sisi lain ada parpol yang menggugat keputusan KPU tersebut. Tentu nanti rakyat bisa menilai sikap parpol tersebut,” kata Lulu.

Baca Juga:  Pemerintah Desa dan Kecamatan Rajeg Tinjau Rumah Roboh Nenek Asmani, LSM Geram: Itu Hanya Gimik

Di tempat berbeda Aktivis Barisan Perempuan Banten Merta menegaskan, Bawaslu seperti mengabaikan publik yang menghendaki lembaga parlemen yang bersih.

Faktanya, kata Merta, tidak sedikit anggota parlemen baik di tingkat maupun daerah yang terseret kasus hukum.

“Jika kita sudah bermufakat bahwa korupsi adalah kejahatan terhadap kemanusiaan, maka jangan beri ruang mereka yang sudah melakukan itu. Kami juga secara spesifik mengapresiasi keputusan KPU ini karena tidak memberi ruang kepada mantan terpidana kasus kejahatan seksual terhadap anak,” lanjutnya.

Keputusan Bawaslu itu, terang Merta sudah sangat progresif. Sayangnya Bawaslu punya cara pandang yang berbeda dan itu harus diluruskan.

Diketahui, beberapa Bawaslu daerah meloloskan caleg mantan terpidana koruptor. Di antaranya Bawaslu DKI Jakarta, Aceh, Toraja Utara, Sulawesi Utara, Pare-Pare, Rembang, dan Bulukumba. Di Provinsi Banten, sudah ada beberapa caleg koruptor yang tengah mengajukan gugatan ke Bawaslu, yakni di tingkat Provinsi Banten, Kabupaten Pandeglang, dan Kota .

Baca Juga:  Hadiri HUT PMI Ke-77, Benyamin: PMI Sangat Berjasa untuk Kemanusiaan

Penetapan DCT akan dilakukan serentak tanggal 20 September 2018 mendatang. Dalam pasal 7 ayat 1 huruf H Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan disebutkan, parpol dilarang mengajukan caleg mantan terpidana kasus korupsi, bandar narkoba, dan kejahatan seksual terhadap anak. (kie)