Beranda News

Bawa Sabu Kedalam Lapas Pemuda Kota Tangerang,Pengunjung Digelandang Polisi

Bawa Sabu Kedalam Lapas Pemuda Kota Tangerang,Pengunjung Digelandang Polisi

TANGERANG,Pelitabanten.com, –-Penyelundupan narkotika ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dilakukan pengunjung Lapas kelas II A Kota Tangerang Tangerang.pada Selasa (4/9/2018) lalu.

Seorang pelaku , bernama Solihin Januar(27)diketahui kedapatan membawa narkotika sebanyak 300 gram pada saat akan membesuk AB salah seorang di Lapas tersebut.

Kapolsek Kompol Ewo Sumono,dalam konfrensi pressnya, Rabu (5/9/2018) mengatakan penangkapan itu berawal dari informasi, akan ada pengiriman sabu dari salah seorang pengunjung ke dalam Lapas Pemuda Kelas II A, Kota Tangerang.

” Pelaku berpura-pura sebagai pengunjung untuk mengantarkan narkotika jenis sabu kepada Narapidana berinisial AB yang berada di dalam Lapas tersebut,” ungkap Kapolsek.

Selanjutnya , melakukan pemantauan di sekitar gerbang Lapas. Hingga saat itu didapati seseorang yang dicurigai membawa tas jinjing, lalu petugas langsung masuk ke dalam ruang portir untuk berkoordinasi dengan petugas Lapas yang sedang melakukan pemeriksaan barang kepada setiap pengunjung yang datang.

Baca Juga:  Proyek Pembangunan Jembatan Depan kantor KUA Mauk Timur: diduga Ada Kongkalikong Dengan Staf kelurahan

Pemeriksaan dilakukan terhadap barang bawaan pelaku yang tinggal di Komplek Serbaguna RT 02 RW 13, , , Kota Tangerang, didapatilah sabu yang dimasukkan ke dalam ringan Astor dan minuman kemasan sebanyak 300 gram.

Bawa Sabu Kedalam Lapas Pemuda Kota Tangerang,Pengunjung Digelandang Polisi

Hasil dari intrograsi yang dilakukan, pelaku mengaku mengirimkan barang terlarang tersebut atas perintah AB Narapidana Lapas didalam dengan imbalan sebesar Rp 500 ribu.

” Tersangka ini kurir, diperintah oleh AB dan mendapatkan upah Rp. 500 ribu sekali kirim,”Ungkap Ewo

Sementara itu Kepolisian Sektor Tangerang Kota masih melakukan penyidikan dan pengembangan terhadap pelaku Solihin tersebut guna mengetahui dari mana barang haram tersebut didapatnya.

” Kasus ini masih kami kembangkan. Dan salah satu orang yang dimaksud memberikan barang terlarang tersebut, sudah masuk dalam daftar pencarian orang Tangerang Kota,” ucap Kapolsek.

Baca Juga:  Jasad Mengambang di Sungai Cisadane, Polisi Cepat Ungkap Identitas Korban

Sementara untuk tersangka saat ini dijerat dengan Ayat 2 Jo Pasal 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman kurungan minimal enam tahun dan paling lama 20 tahun.***

Adin