Beranda News

Dua Pelaku Jambret Mahasiswi UIN di Bekuk Reskrim Polres Tangsel

Dua Pelaku Jambret Mahasiswi UIN di Bekuk Reskrim Polres Tangsel

, Pelitabanten.com – Dua pelaku , pencurian disertai kekerasan (curas) terhadap mahasiswi Universitas Islam Negeri (UIN) , di Ciputat Tangsel. Berhasil dibekuk anggota Kepolisian Resort Kota Tangerang selatan.

Pelaku AM (17) dan IM (22) di bekuk di kediaman IM di Jalan Pondok Cabe Udik, Kecamatan Pamulang. Kasus penjambretan terhadap dua mahasiswi UIN Jakarta. Pada hari Senin (03/) lalu.

Dua Pelaku Jambret Mahasiswi UIN di Bekuk Reskrim Polres Tangsel

Hal tetsebut dijelaskan oleh Wakapores Tangsel Kompol Arman, saat konferensi pers, Senin (17/9/18) siang. Arman kepada awak media mengatakan, pelaku merampas HP dan tas milik mahasiswa Fakultas Kedokteran UIN Syarif , Indah hingga korban terjatuh dan terluka akibat penjambretan tersebut.

“Setelah melakukan penjambretan korban langsung mengambil paksa HP yang dipegang oleh korban, lalu korban berusaha mengamankan pelaku dengan memegang baju pelaku hingga korban terseret sejauh 5 meter,” Terangnya.

Baca Juga:  Arief Sosialisasi Bentuk Kampung Siaga Corona Tingkat RT

Masih menurut Arman korban juga disikut wajahnya oleh pelaku sehingga korban terlepas pegangannya dan mengalami luka lecet pada tangan dan kaki juga wajahnya lalu dibawa ke rumah sakit UIN.

Sementara itu Reskrim Polres Kota Tangsel AKP Alexander Yurikho menambahkan kedua pelaku sudah mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian yang disertai kekerasan.

“Kedua pelaku berhasil kami tangkap berikut barang bukti berupa satu unit HP dan satu unit sepeda motor dengan nomor polisi B-6964-ZHB kendaran yang digunakan pelaku untuk melakukan kejahatan,” ungkapnya.

Kasat menambahkan, setelah dilakukan pemeriksaan  para pelaku juga mengaku telah empat kali melakukan perbuatan serupa .

“Pelaku mengaku dua kali melakukan curas di depan Fakultas Kedokteran UIN dan satu kali di Kampung Ciputat, juga satu kali di kawasan Pamulang 2 Tangsel,”  pungkasnya.

Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 365 , dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (Ajis)

Baca Juga:  Bupati Zaki Dampingi Wamentan RI Kunjungi PUSKAGRO dan PT. TUM

Editor: Adin