Beranda News

Tujuh Hal Yang Harus Dilaporkan Parpol Sebelum Masa Kampanye

Tujuh Hal Yang Harus Dilaporkan Parpol Sebelum Masa Kampanye

SERANG, Pelitabanten.com – Komisi Umum () Kota Serang mengingatkan kepada Partai (Parpol) untuk segera melaporkan tujuh item sebelum masa pemilu 2019 dimulai pada hari Minggu (23/) mendatang.

“Yang pertama parpol harus menyetorkan nama tim kampanye capres cawapres tingkat kabupaten/kota dan harus diterima paling lambat besok (20/9),” katan Komisioner KPU Kota Serang Firly Mabruri Murdliyat di Kota Serang, Rabu (19/9).

Selanjutnya, lanjut Firly, Parpol juga harus menyerahkan nama-nama tim kampanye Parpol, kemudian menyerahkan desain alat peraga kampanye () dan bahan kampanye (BK) yang akan dibiayai KPU.

“Parpol juga harus menyerahkan desain APK dan BK untuk parpol cetak sendiri masing-masing sebanyak lima baliho dan sepuluh spanduk,” tuturnya.

Yang selanjutnya, dituturkan Firly, parpol harus menyerahkan nama-nama lokasi dimana titik pemasangan APK akan dipasang sepanjang masa kampanye.

Baca Juga:  Dukungan Parpol untuk Topari Terus Bertambah

“Karena kalau parpol memasang di luar titik yang telah ditentukan maka itu pelanggaran,” tegasnya.

Lanjut Firly, parpol juga wajib, menyerahkan sepuluh akun medsos baik itu Facebook, Instagram, dan lainnya.

“Jadi kalau ada caleg ingin narsis di medsos maka harus berkoordinasi dengan operator akun medsos yang didaftarkan parpol tersebut. Tidak bisa memakai akun sendiri itu pelanggaran harus di akun medsos yang didaftarkan ke KPU,” jelasnya.

Terakhir dikatakan Firly, parpol harus mrnyerahkan khusus dana kampanye (LKDK) yang terpisah dari rekening parpol. Paling lambat h-1 sebelum kampanye jam 18.00 wib.

“Jika ada parpol yang tidak menyetorkan LKDK sampai waktu yang ditentukan maka yang bersangkutan akan kita nyatakan bukan peserta pemilu di Kota Serang,” tukasnya.