Beranda News

Dua Agen Miras Digelandang ke Meja Hijau

Dua Agen Miras Digelandang ke Meja Hijau

PelitaBanten.com – Dua pemilik agen minuman keras (Miras) digelandang Tim Kalong Wewe Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satuan Polisi Pamong Praja (Bidgakumda ) Kota Tangerang ke meja hijau , Kamis pagi 20 September 2018.

Kedua agen Miras yang tertangkap tangan Tim Kalong Wewe Gakumda itu masing-masing Haryanto Atmojo (Ary) di Jl Imam Bonjol Kelurahan Sukajadi dan Hioe (Ucok) di Jl Perumahan Bandara Mas, Kelurahan Selapajang Jaya, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.

Di agen Miras milik Ary, sebanyak 44 botol Miras berbagai jenis dan merk berhasil disita Tim Kalong Wewe Satpol PP. Sementara agen Miras milik Fery 55 kaleng Miras diamankan sebagai barang bukti.

Di hadapan hakim Sherliwati SH dan jaksa Gojali SH, Ary mengaku telah empat tahun menjadi penjual Miras. Menurut Ary, mereka yang belanja Miras di kiosnya sangat mudah. Sementara Ferry Hioe mengaku menjadi penjual Miras sudah berlangsung selama lebih dari setahun.

Baca Juga:  Sachrudin Apresiasi Dua Utusan Kota Tangerang Raih Juara 1 di MTQ XIX Banten

Oleh hakim, kedua agen Miras itu dinyatakan bersalah melanggar Perda Kota Tangerang nomor 7 tahun 2005 tentang Pelarangan Minuman Beralkohol.

Haryanto Atmojo pemilik 44 botol Miras diganjar hukuman denda Rp300 ribu subsider tujuh hari kurungan. Sementara Ferry Hioe dihukum denda Rp500 ribu subsider 14 hari kurungan.

Kepala Bidang (Kabid) Gakumda Satpol PP Kota Tangerang, Kaonang SSos MM kepada PelitaBanten.com menjelaskan, Tim Kalong Wewe Gakumda melakukan penegakan Perda 7/2005 atas perintah Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Mumung Nurwana serta sesuai tugas pokok dan fungsi sebagai penegak produk hukum daerah.

“Dalam pelaksanaan operasi penegakan produk hukum daerah, Bidang Gakumda Satpol PP Kota Tangerang menyertakan pegawai negeri sipil yang didukung Unit Patroli Satuan Sabhara, Sat Intelkam dan Satreskrim Kota,” jelas Kaonang SSos MM.

Ditegaskan Koanang, penjual Miras di Jl Imam Bonjol Karawaci dan di Selapajang Jaya ini selama ini tak terendus aktivitasnya karena mereka pandai menyembunyikan barang haram itu. Namun kali ini berkat kesigapan dan kejelian Tim Kalong Wewe Gakumda Satpol PP dalam mendeteksi penjualan Miras, kedua penjual itu tak bisa mengelak dan tak berkutik ketika digrebek.***

Baca Juga:  Yayasan Majlis Dzikir Al-Ikhlas Buka Pendaftaran Pendidikan TK Islam Terpadu

• Ateng Sanusih | Ida Rosidah San