TANGERANG SELATAN, Pelitabanten.com – Merasa tidak adanya gerakan pencegahan dari institusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ahli Pengadaan Barang dan Jasa Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Eldika Sabda Lubis melaporkan salah seorang tim Penelaah KPK ke Direktorat Pengawas Internal KPK.
Laporan yang dimaksud, terkait dugaan korupsi dalam proses pengadaan barang dan jasa, di Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kota Tangsel, yang hingga kini Divisi Pencegahan anti rasuah tersebut, belum mengambil tindakan apapun.
“Ya, kalau kita bikin laporan prosesnya 30 hari sejak laporan kita masuk. Sampai sekarang tidak ada yang turun ke Kota Tangsel, terkait proses lelang di ULP, yang disinyalir terjadi ‘main mata’ dengan pemenang proyek lelang,” kata Eldika saat ditemui dibilangan Serpong, Kota Tangsel, Jumat (21/9/2018).
Eldika menambahkan, pihaknya telah melaporkan sdr Eka Chandra selaku Ketua Tim Penelaah ke Direktorat Pengawas Internal KPK, dan sudah diterima oleh Dedi Purwanto selaku Pengawas Internal.
“Kami menilai Bapak Eka Candra tidak melaksanakan program dari KPK yang lebih mengutamakan pencegahan korupsi daripada penuntutan tindak pidana korupsi. Dalam melaksanakan tugasnya kami merasa dipermainkan oleh yang bersangkutan,” tambahnya.
“Kami menilai segala tindakan tersebut memiliki niat dan maksud serta deal tertentu dengan oknum maupun pihak terkait di Pemerintahan Kota Tangsel,” pungkasnya.