Beranda News

Edarkan Sabu Ditangerang, Sepekan 4 Tersangka Berhasil Digelandang Polisi

Edarkan Sabu Ditangerang, Sepekan 4 Tersangka Berhasil Digelandang Polisi

KOTA TANGERANG,Pelitabanten.com,– Dua plastik Klip ukuran sedang ukuran kecil diduga dengan berat 0,20 Gram dan 0,22 Gram dan sebuah milik tersangka AK Alias Ari (29) berhasil diamankan Tim Buser Polsek Karawaci . Pada hari Selasa (25/) Lalu di ( Tempat Kejadian Perkara)

Edarkan Sabu Ditangerang, Sepekan 4 Tersangka Berhasil Digelandang Polisi” Tersangka ini Kurir yang biasa edarkan sabu diwilayah Karawaci Kota Tangerang,Modusnya sebagai Kopi. Dia diamankan berikut barang bukti sabu dilokasi TKP Depan Dewi Jalan Proklamasi Kelurahan Cimone Kecamatan Karawaci Kota Tangerang,” Terang Kapolsek Karawaci Komisaris Polisi Abdul Salim, SH. Didampingi Kompol Abdul Rachim SH, Wakapolsek Karawaci AKP Erizal SH, Kanit Reskrim Polsek Karawaci IPTU James Herizanto SH, di Mapolsek Karawaci Jalan Terminal Cimone Karawaci Kota Tangerang, Kamis (27/9/2018).

Baca Juga:  Kapolsek Karawaci Jalin Silaturahmi dengan Pengusaha Kuliner

Edarkan Sabu Ditangerang, Sepekan 4 Tersangka Berhasil Digelandang PolisiSetelah dilakukan penyidikan dan pengembangan terhadap AK Alias Ari diakui narkortika golongan 1 miliknya tersebut didapat dari dua orang tersangka yang berada diwilayah Jakarta Barat.

” Dari hasil Intrograsi terhadap Tersangka AK Alias Ari diakui sabu tersebut didapatinya dari dua orang tersangka berinisial SR (22) dan DK (28) Ia diketahui sebagai pedagang Bakso yang berada diwilayah Grogol Jakarta Barat, ” Kata Kapolsek.

Saat itu juga Rabu (27/9) Dini hari Tim buser polsek karawaci langsung memburu para pelaku narkotika tersebut.Didapatilah Kedua Pelaku dengan ciri-ciri dimaksud Didepan indomaret Jalan Mandala Raya Kelurahan Tomang Kecamatan Grogol Jakarta Barat.

Edarkan Sabu Ditangerang, Sepekan 4 Tersangka Berhasil Digelandang Polisi” Dari penggeledahan terhadap tersangka SR dan DK ditemukan 3 (tiga) bungkus plastik klip Sabu dengan Berat Bruto 1,56 Gram, 0,56 Gram Dan 0,24 Gram berikut satu buah timbangan digital dan Dua buah handphone milik tersangka,”Papar nya.

Baca Juga:  Jelang Natal dan Tahun Baru, Polsek Karawaci Gelar Rapat Koordinasi dengan Pengurus Gereja

Dalam kesempatan Pers Realise tersebut juga dihadirkan pelaku pengedar Narkotika jenis sabu diwilayah Karawaci juga berinisial CS Alias Cepot yang sudah berhasil diamankan terlebih dahulu.

Atas perbuatannya Ke Empat tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 1 jo pasal 112 ayat 1 UU. RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Ajis)

Editor : Adin