KOTA TANGERANG,PelitaBanten.com,– Pemerintah Kota Tangerang memberi solusi kepada warga Sukamandi RT 02 RW 09 Kelurahan Karang Sari, Kecamatan Neglasari yang selama ini menempati lahan negara untuk pindah ke rumah susun (Rusun) Manis. Lahan yang selama ini mereka tempati akan dibangun jalan tembus dari Simpang Tujuh ke Jalan Pembangunan III.
Kepada warga diminta segera mengosongkan dan membongkar rumahnya masing-masing yang berdiri di bantaran sungai Sukamandi. Surat pemberitahuan mengenai ini sudah diberikan kepada mereka sebanyak tiga kali dan jauh hari sebelumnya.
Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satuan Polisi Pamong Praja (Kabid Gakumda Satpol PP) Kota Tangerang, Kaonang SSos MM menjelaskan saat ini masih tersisa 37 bangunan rumah. Dari sebanyak itu ada 10 rumah yang telah dikosongkan.
Menurut Kaonang, Satpol PP Kota Tangerang melakukan pendekatan secara humanis dengan warga penghuni lahan negara. Surat pemberitahuan pun sudah disampaikan sebanyak tiga kali kepada warga agar mereka dengan kesadaran sendiri membongkar bangunan rumahnya masing-masing.
“Kami telah berdialog dengan bapak Sumino yang menjadi koordinator di wilayah tersebut, agar memberikan kesadaran bagi warga yang kena penertiban untuk tidak bersikeras. Sebaiknya mengikuti solusi yang ditawarkan Pemerintah Kota Tangerang untuk pindah ke Rusun yang telah disiapkan di Manis,” jelas Kabid Gakumda Satpol PP Kota Tangerang, Kaonang SSos MM, Jumat pagi 12 Oktober 2018.
Diungkapkannya, warga yang masih bertahan diberi tenggat waktu sampai Senin 14 Oktober 2018. Setelah itu Satpol PP Kota Tangerang akan melakukan penertiban kawasan Sukamandi. Untuk itu ia menghimbau semua warga yang mendiami lahan negara tersebut untuk segera mengosongkan dan membongkar bangunan rumahnya masing-masing.***
• Ateng Sanusih | Yahya Suhada