Beranda News

4 Dari 6 Anggota BNN Gadungan Berhasil Diringkus Polisi

4 Dari 6 Anggota BNN Gadungan Berhasil Diringkus Polisi
Polisi menunjukan barang bukti dokumen palsu pelaku BNN Gadungan,senin(15/10/2018) Foto Azis Shodik Pelitabanten.com

TANGERANG SELATAN,Pelitabanten.com,–  4 (Empat) dari 6 (Enam) pelaku pemerasan dan atau pencurian dengan pemberatan dan kekerasan dengan mengaku sebagai anggota BNN, berhasil diringkus Tim Vipers Polres Kota Tangerang Selatan, Sementara 2 (Dua) orang lagi berhasil lolos saat ini DPO (Daftar Pencarian Orang).

Penangkapan tersebut di ungkap dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Kota Tangerang Selatan,Pada Senin (15/10/2018).

Disampaikan Kapolres Tangsel Akbp Ferdy Irawan, S.IK., M.Si didampingi Kasi Brantas BNNK Tangsel Kompol MP Sidabutar ,Kasat Reskrim AKP A Alexander, Bahwa keempat orang pelaku berinisial MR als Rezi (37), AY als Anwar (21), TA als Temi (32) dan AE als Agus als Pala (41) berhasil ditangkap Anggota Tim Vipers berdasarkan 3 (Tiga) surat laporan polisi yang diterima Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) yang mengatakan bahwa para pelaku telah melakukan pemerasan dan atau pencurian dengan kekerasan dengan mengaku sebagai anggota BNN bahkan salah satu pelaku inisial MR als Rezi (37) mengaku berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP).

4 Dari 6 Anggota BNN Gadungan Berhasil Diringkus Polisi
Kapolres Tangerang Selatan saat memberi keterangan Pers di Mapolres Foto Azis Shodik Pelitabanten.com

“Dari enam pelaku pemerasan dan atau pencurian dengan kekerasan mereka mengaku sebagai anggota BNN, Empat orang berhasil kami tangkap dua orang lagi DPO,” Ujar Kapolres.

Dijelaskan juga, untuk dua orang yang masih DPO inisial S dan R.Dari hasil penangkapan tersebut Polres Kota Tangerang Selatan menyita barang bukti sebuah kartu pengenal anggota BNN, Kartu tanda kewenangan penyidik BNN dan selembar Surat Perintah Penangkapan dan Penggeledahan diduga kuat Palsu semua,serta satu buah borgol.Kesemua barang bukti tersebut digunakan para pelaku untuk menakut-nakuti korban dalam melakukan aksinya.

“Penangkapan terhadap 4 Pelaku pada Rabu 10/10/18, pukul 18.00 di wilayah Pondok Cabe Udik, Pamulang S dan R (DPO),”Terangnya.

Dan kini terhadap para pelaku,polisi menjerat mereka dengan  Pasal 368 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal 365 KUHP dengan ancaman 12 Tahun kurungan Penjara.

Editor : Adin