Beranda News

Spesialis Pencurian Hunian Cluster Di Tangsel Di Dor Polisi

Spesialis Pencurian Hunian Cluster Di Tangsel Di Dor Polisi
Polres Kota Tangerang Selatan Saat konferensi pers spesialis pencurian hunian cluster di Mapolres Senin,(22/10/2018) Foto Azis Shodik Pelitabanten.com

TANGERANG SELATAN,Pelitabanten.com,– akhirnya berhasil melumpuhkan kelompok spesialis pencurian dibeberapa rumah hunian cluster diwilayah Tangerang Selatan. Tiga dari 4 (empat) pelaku diringkus dengan timah panas di kaki oleh polisi.

Spesialis Pencurian Hunian Cluster Di Tangsel Di Dor Polisi
Tiga pelaku spesialis pencurian yang berhasil di ringkus polres Foto Azis Shodik Pelitabanten.com

Ketiga pelaku yang berhasil dilumpuhkan Tim Vipers Satreskrim dengan timah panas berinisial S alias Sam, D alias Musang, NS alias Supri karna melawan saat akan ditangkap dengan menggunakan linggis, satu pelaku berhasil meloloskan diri berinisial Dul kini masuk dalam daftar pencarian orang ().

Wakapolres Tangsel Kompol Arman didampingi Kasat Reskrim AKP A Alexander Y, dan Kasubag Iptu Sugiyono Senin (22/10/2018) dalam siaran pers mengatakan bahwa para tersangka berhasil ditangkap Minggu, 14 oktober 2018 jam 06.00wib, di kawasan Tanah Baru Kecamatan Biji Kota Depok.

Dikatakan Wakapolres,berdasarkan pengakuan dari ketiga tersangka tersebut beraksi sudah 1 tahun dan semua di wilayah Tangsel.

Baca Juga:  Tahun Depan, Warga Kota Tangerang Terdampak Covid-19 Bakal Terima Rp300 Ribu Selama 6 Bulan

”Aksi tersangka selama 1 tahun, semuanya dilakukan di seluruh kawasan perumahan/cluster diwilayah Tangerang Selatan, kelompok ini tinggal dikontrakan diwilayah Depok,” ujar Arman.

Dari hasil penangkapan tersebut polisi berhasil mengamankan hasil dari aksi para tersangka yakni 1 unti televisi, 3 unit laptop, 3 unit hp dari berbagai merek dan shower serta Mini Circuit Breaker (MCB -Red)

Sedangkan alat yang digunakan tersangka untuk melakukan aksinya 1 unit sepeda motor honda matic beserta lengkap dengan surat kenderaan, 2 buah obeng, 2 buah linggis kecil, 2 buah tang, 2 buah tas ransel, tali tambang dan besi leter U.

Karna perbuatannya kini ketiga tersangka mendekam disel Mapolres Tangerang Selatan. polisi mengenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara 5 tahun.

Editor : Adin