Beranda News

Terlilit Hutang Judi Online, Teman Curi Mobil Teman

Terlilit Hutang Judi Online, Teman Curi Mobil Teman
Palaku LD pencuri mobil teman sendiri saat dihadirkan dikonfrensi pers di Mapolsek Cipondoh Rabu,(14/11/2018) Foto Ahmad Syihabudin Pelitabanten.com

KOTA TANGERANG,Pelitabanten.com,— Kejahatan tidak mengenal apa dan siapa, apalagi pelaku kejahatan merupakan penggemar Judi,Narkoba atau Miras (Minuman Keras). Ia tidak perduli harta milik teman saudara atau siapapun akan digasaknya guna memenuhi dan melampiaskan hobi negatifnya.

Begitu yang dilakukan pria berinisial LD karna judi online dia tega menggasak mobil Honda Brio milik teman kecilnya bernama Ave Tio Regina Perumahan Poris Indah Blok c RT 03 RW 06 Kota Tangerang.

Terlilit Hutang Judi Online, Teman Curi Mobil Teman
Kapolsek (tengah) Kasubag Polres (kiri) Kanit reskrim Polsek Cipondoh (kanan) menunjukan Bb yang diamankan dari pelaku LD. Foto Ist Pelitabanten.com

Seperti yang di ungkapkan Kapolsek Cipondoh saat konfrensi Pers pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan yang dilakukan LD di Mapolsek Cipondoh Kota Tangerang Rabu, (14/11/2018).

“Pelaku mencuri mobil milik kawannya sendiri pada tanggal 7 September 2018 lalu, Pelaku LD ini mengaku terlilit hutang Judi online saat di intrograsi anggota,” Terang Kompol Sutrisno Pada didampingi Kasubag Humas Polres metro Tangerang Kota Kompol Abdul Rochim dan Kanit Reskrim Polsek Cipondoh Iptu Tapril.

Baca Juga:  Rencana Spin Off Bandara Soekarno-Hatta, ini Tanggapan Sekarpura II

Dikatakan Kapolsek Anggotanya berhasil menangkap pelaku karna adanya laporan dari korban kepada tim reskrim, setelah menerima laporan anggota langsung ke TKP dan mencari keterangan dari -saksi. Pengungkapan dan penangkapan pelaku di lakukan didaerah bekasi lengkap dengan barang bukti mobil. Dan ternyata pelaku sudah menrencanakan pencurian tersebut.

“Pelaku mencuri menggunakan kunci ,Saat nonton bersama korban ternyata pelaku sempat membuat kunci duplikat,” terangnya

Barang Bukti yang berhasil diamankan 1 (satu) unit mobil Honda Brio warna Abu abu metalik tahun 2018, nomer Polisi A 1125 ZT, 1 lembar STNK, 1 kunci (kontak) mobil, 1 surat keterangan Leasing MTF.

Lanjut Kapolsek akibat perbuatanya pelaku terancam hukuman penjara diatas lima tahun. “Pelaku dipersangkakan pasal 363 , dengan ancaman hukuman 7 (tujuh) tahun penjara,” pungkasnya.