Beranda News

Catut Uang, Pegawai Koperasi di Tangerang Dirantai Selama 3 Hari

Catut Uang, Pegawai Koperasi di Tangerang Dirantai Selama 3 Hari
4 Pelaku Penyekapan Saat Konferensi Pers di Mapolres Tangerang Kota. Senin, (10/12/2018) Foto Ahmad Syihabudin pelitabanten.com

, Pelitabanten.com — Asmad Maulana (21) merupakan Seorang Koperasi pembiayaan Bangun Jaya Cabang Cengkareng, yang berlokasi di Perum Taman Royal I, Cluster Mahoni nomor 80 RT 008 RW 015, Kota Tangerang, Ia disekap dan dirantai dikantornya sendiri menggunakan rantai besi sepanjang 2 Meter pada kakinya.

Catut Uang, Pegawai Koperasi di Tangerang Dirantai Selama 3 Hari
Korban Asmad Maulana dan rantai yang digunakan untuk mengikatnya. Foto Ist. Pelitabanten.com

Korban harus rela diikat kakinya menggunakan rantai besi yang diikatkan ke kusen jendela karna diduga menyelewengkan (mencatut) dana nasabah koperasi tersebut.

“Korban telah menggunakan uang Koperasi sebesar Rp 3.800.000,- (tiga juta delapan ratus ribu rupiah) seharusnya di berikan ke nasabah, namun uang pinjaman tersebut tidak di serahkan ke nasabah, hingga para pelaku yang juga karyawan di Koperasi, meminta uang yang telah di gunakan supaya dikembalikan ke Koperasi, karna tidak mampu mengembalikan dan takut korban melarikan diri akhirnya korban di rantai oleh para pelaku,” terang Kasatreskrim , AKBP Deddy Supriadi, Senin (10/12/2018).

Baca Juga:  36 Da'i Kamtibmas di Kukuhkan Polsek Benteng

Pelaku berjumlah empat orang empat yakni Ladim (29), Fauzi (26), Candra (23), dan Dinin (23)

penyekapan berawal pada Rabu (5/12) korban diikat pakai tali rafia dan pada kamis (6/12) korban di ganti ikatan menjadi rantai besi dan di pada bagian pergelangan kaki yang di sambungkan ke kusen jendela.hingga Jum’at (7/12) polisi berhasil membebaskan korban.

kasus tersebut terbongkar setelah adanya laporan dari korban ke . Setelah melakukan , jajaran Polsek Tangerang akhirnya melakukan terhadap empat pelaku.