Beranda News

Sindikat Bobol Mesin ATM Lintas Daerah Diringkus Polisi di Tangerang

Sindikat Bobol Mesin ATMSindikat Bobol Mesin ATM Lintas Daerah Diringkus Polisi di Tangerang
Polresta Tangerang Gelar Konferensi Pers Pengungkapan sindikat bobol mesin ATM dan Operasi Pekat di Mapolres Kabupaten Tangerang. Rabu,(12/12/2018) Foto Azis Shodik. Pelitabanten.com

KABUPATEN TANGERANG, Pelitabanten.com — Komplotan ini adalah pelaku bobol mesin Ajungan Tunai Mandiri (ATM) lintas Daerah.

Dari hasil , diketahui bahwa komplotan ini telah beraksi di beberapa daerah di Indonesia seperti di Kecamatan Slawi, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah berhasil membawa lari uang sebesar Rp220 juta. Kemudian di daerah Salatiga berhasil menggondol sekitar Rp60 juta.

Di yakni Kabupaten Serang dan Kabupaten Tangerang. Di wilayah Serang dan Kabupaten Tangerang, komplotan ini diperkirakan berhasil meraup uang sebesar hampir Rp1 miliar. Dari informasi yang didapat, komplotan ini 3 kali melakukan aksinya di wilayah Banten yaitu tanggal 19 dan 27 Oktober 2018 serta 6 November 2018.

Ketiga tersangka berhasil dibekuk mereka adalah MJS (51) warga Kampung Kebon Kalapa, Kecamatan Pasarkemis, Kabupaten Tangerang, IZ (25) warga Kelurahan Bailangu, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin, UN (47) warga Keluarahan Poris Plawad, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang. Sedangkan 3 tersangka lain yakni ER, RD alias Joko, dan Oyok ditetapkan sebagai daftar pencarian orang.

Baca Juga:  Rampok Bersenpi Dibekuk, 2 Tersangka Dihadiahi Timah Panas

Itu semua disampaikan Kabupaten Tangerang Kombes Pol H.M. Sabilul Alif, dengan didamping Kapolda Banten Brigjen Pol Tomsi Tohir saat Pers Rabu,(12/12/2018).

Sindikat Bobol Mesin ATM Lintas Daerah Diringkus Polisi di Tangerang
Foto Azis Shodik. Pelitabanten.com

“Semua kronologis peristiwa berawal dari adanya laporan masyarakat, Pada tanggal 2 Desember 2018, Tim Satreskrim Polresta Tangerang berkoordinasi dengan tim dari Polres Serang. Koordinasi itu dilakukan agar upaya penangkapan para pelaku bobol ATM lintas daerah itu dapat berjalan dengan baik,”Terang Kapolres.

Setelah berhasil mengidentifikasi para tersangka, polisi langsung melakukan penangkapan kepada tersangka MJS di persembunyiannya di Perumahan Flamboyan, Desa Munjul, , Kabupaten Tangerang pada 3 Desember 2018. Keterangan yang diberikan MJS mengarahkan polisi untuk meringkus tersangka lain yaitu IZ yang diciduk di daerah Tanah Abang, Jakarta.

Tersangka IZ kemudian memberi keterangan bahwa tersangka UN bersembunyi di kediaman saudaranya di daerah Priuk Gembor, Kota Tangerang. Pada saat para tersangka diminta menunjukkan lokasi disembunyikannya alat-alat yang digunakan untuk aksi kejahatan, ketiga tersangka mencoba melawan dan melarikan diri. Polisi pun mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki ketiga tersangka.

Baca Juga:  Tingkatkan Iman dan Takwa, Biro SDM Polda Banten Gelar Binrohtal

Kepada polisi, para tersangka mengaku membobol mesin ATM dengan modus menjebol atap plafon dan membobol mesin ATM dengan alat las. Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan alat-alat yang diduga digunakan para tersangka saat melancarkan aksi jahatnya. Alat-alat itu diantaranya 1 tabung oksigen, gergaji, tang, kunci pas, kunci inggris, dan blender potong.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka kini harus mendekam di tahanan Polresta Tangerang. Para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 . Sementara itu, polisi memastikan akan terus mengepung tersangka lain yang sudah menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang).

Editor : Adin