Beranda News

Perangi Narkoba, Polresta Tangerang Tangkap Terduga Pelaku

Perangi Narkoba, Polresta Tangerang Tangkap Terduga Pelaku
Terduga pelaku A Alias AS Beserta Barang Bukti. Foto Pelitabanten.com (Dok).

KABUPATEN TANGERANG, Pelitabanten.com, — Pelaku peredaran gelap narkotika jenis Sabu berinisial A Alias AS (36) berhasil diamankan anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Tangerang di sebuah rumah wilayah Kecamatan Kelapa Dua Kota Tangerang. Pada Jumat, (04/01) lalu.

Penangkapan terduga pelaku disampaikan Kabid Humas Polda Banten AKBP Edy Sumardi kepada awak media dalam keterangan tertulisnya. Sabtu, (05/01/2018).

“Terduga pelaku A Alias AS ditangkap berawal dari informasi masyarakat terpercaya bahwa ada pelaku akan melakukan transaksi Narkotika jenis Sabu, TKP nya di dalam sebuah rumah tepatnya di wilayah Kelurahan Bencongan Kecamatan Kelapa dua Kota Tangerang,”Katanya.

Lebih lanjut Edy mengatakan, bahwa Kepala Kepolisian Daerah Banten (Kapolda) Irjen Pol Tomsi Tohir, sangat konsen pada program Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) diwilayah hukum Polda Banten.

“Dari hasil penangkapan dan penggeledahan, ditemukan sabu sebanyak 1 (satu) bungkus plastik bening yang disimpan di dalam asbak rokok kartu remi yang berwarna biru dan merah. diakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya, dengan berat sebanyak 0,61 gram,”Terangnya.

Selanjutnya, untuk saat ini Tersangka beserta barang bukti diamankan ke Mako Polresta Tangerang. Dan Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 112 dan Pasal 114 KUHP tentang penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Ancaman hukumannya 20 tahun penjara.

Editor : Adin