Beranda News

IRT Jualan Sabu Diamankan Subdit 3 Ditnarkoba Polda Banten

IRT Jualan Sabu Diamankan Subdit 3 Ditnarkoba Polda Banten
IRT Edarkan Sabu Ditangkap Polisi. Foto Pelitabanten.com (Dok)

SERANG, Pelitabanten.com — YN (47) Ibu Rumah Tangga (IRT) diamankan Subdit 3 Ditnarkoba sebagai pelaku tindak pidana peredaran jenis Sabu, di perumahan Bukit Tirta Nirmala, Kuranji Cikulur, , Selasa malam (15/01/2019) Pukul 23.30 WIB.

“Ya, tim Opsnal Narkoba Polda Banten berhasil amankan seorang diduga pelaku tindak Narkoba jenis Sabu tadi malam,”terang kepada .

Penangkapan YN berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa sering terjadi peredaran gelap dan penyalahgunaaan Tindakan Pidana Narkotika jenis sabu-sabu di Perumahan Bukit Tirta Nirmala, Kuranji Cikulur Kota Serang.

IRT Jualan Sabu Diamankan Subdit 3 Ditnarkoba Polda Banten
Barang Pelaku. Foto Pelitabanten.com (Dok).

Kemudian tim Opsnal Subdit 3 melakukan yang dilakukan di rumah tersangka, sehingga mendapatkan barang bukti 2 paket klip bening berisikan sabu. Kemudian, didapatkan juga sabu yang disimpan didalam kotak perhiasan merah berikut Alat hisap (Bong).

Baca Juga:  Gelar Rakor SP4N LAPOR, Benyamin: Perkuat dan Percepat Tindak Lanjut Laporan Masyarakat

“Dalam kasus seperti ini, kita dari Kepolisian mengamankan barang bukti Barang Bukti, pemeriksaan saksi dan tersangka, kembangkan dan kita akan melakukan proses penyidikan lebih lanjut,”Ujarnya.