Beranda News

Ratusan Miras dan 12 Pasangan Dijaring Satpol PP Kota Tangerang

Ratusan Miras dan 12 Pasangan Dijaring Satpol PP Kota Tangerang
Ratusan Miras dan 12 Pasangan Dijaring Satpol PP Kota Tangerang. Foto Huda R Alfian Pelitabanten.com

Pelitabanten.com – Penegakan peraturan daerah Nomor dan 8 tentang Minuman Keras dan terus dilakukan oleh Satpol PP Kota Tangerang. 12 Pasangan bukan suami istri terjaring dan Ratusan Miras (minuman keras) disita dari 2 (dua) lokasi.

Ratusan Miras dan 12 Pasangan Dijaring Satpol PP Kota Tangerang
Miras Hasil Opresi Yang di sita. Foto Huda R Alfian

Tim Alap-alap yang tergabung dari , Satpol-PP bersama dan Polri dari Kodim O506 dan Polres Metro , Melakukan ke beberapa hotel kelas melati di Kota Tangerang dan warung yang diduga menjual minuman keras secara pada Jum’at (26/01/2019).

Dari hasil operasi tersebut terjaring 12 pasangan yang didapat sedang berduaan di dalam kamar hotel. Setelah dilakukan pemeriksaan identitas, diketahui mereka bukan pasangan suami istri kemudian digelandang ke kantor Satpol PP Kota Tangerang jalan Daan Mogot untuk dilakukan pendataan.

Ratusan Miras dan 12 Pasangan Dijaring Satpol PP Kota Tangerang
Operasi satpol pp kota tangerang di hotel kelas melati. Foto Huda R Alfian Pelitabanten.com

Operasi berlanjut ke daerah Kecamatan Pinang tepatnya disebuah lapo depan perumahaan regency Kota Tangerang didapati puluhan botol minuman keras berbagai jenis dan satu drum minuman jenis tuak.

Baca Juga:  Tangkal Penyakit Rabies, Pemkab Pandeglang Gelar Vaksinasi Hewan Peliharaan

Selain itu di sebuah warung di wilayah Kecamatan Ciledug berhasil juga ditemukan penjualan minuman keras ilegal. Alhasil ratusan botol miras pun diamankan ke Kantor Satpol-PP Kota Tangerang sebagai barang .

Editor : Adin