Beranda News

Tiga Pengguna Tembakau Gorilla Dirungkus Polisi

Tiga Pengguna Tembakau Gorilla Dirungkus Polisi
Tiga Pemuda Penyalahgunaan Narkoba Jenis Tembakau Gorilla Yang Berhasil Diamankan. Foto Pelitabanten.com (Dok.Hum)

PANDEGLANG, Pelitabanten.com, — Tiga Orang Pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika berjenis tembakau gorilla diringkus Satuan reserse Narkoba Polres Pandeglang Polda Banten dikediaman salah seorang di wilayah Cadasari Pandeglang, pada Jum’at lalu (01/02) sekira pukul 00.30 WIB.

Penangkapan itu di sampaikan, melalui Kabid kepada , Selasa (05/02/2019) dengan membenarkan atas penangkapan terhadap 3 (tiga) orang Pelaku berinisial ZA (23), AF (17) AN (17) ketiga diketahui merupakan warga Pandeglang, Banten.

Dijelaskan Edy, barang bukti berupa sebuah bekas bungkus yang berisikan 5 (lima) linting Narkotika golongan jenis tembakau gorilla dengan berat bruto 1,15 gram dan Sebuah kemasan warna hitam yang didalamnya berisikan tembakau gorilla juga dengan berat bruto 6,20 gram dan 1 merk VIVO warna gold Diamankan dari tangan pelaku.

“Kini, Terhadap ketiga tersangka tersebut  akan dikenakan pasal kepemilikan atau penguasaan Narkotika dalam konteks untuk digunakan secara melawan hukum, maka kepada para lebih tepat diterapkan Pasal 127 UU Narkotika dengan ancaman 4 tahun penjara,”terang Kabid Humas

Baca Juga:  Wanita Indonesia Harus Percaya Diri Sebagai Kunci Kelestarian Bumi

Menurutnya, Kepolisian Daerah Banten sangat serius dalam memberantas peredaran Narkoba demi untuk selamatkan anak negeri dari barang haram ini. (Bid.Hum).