Beranda News

Perkosa ABG Bergiliran, Dua Pelaku Ditembak Polisi

Perkosa ABG Bergiliran, Dua Pelaku Ditembak Polisi
Pelaku Suhro Wardi dan Saepul Dihadiahi Timah Panas. Foto Pelitabanten.com (Dok.Ist)

SELATAN, Pelitabanten.com, — Anak Baru Gede () pelajar SMK berinisial MHK menjadi Korban perkosaan yang dilakukan 2 (Dua) orang pemuda yang mengenalnya secara bergiliran. Polisi terpaksa melumpuhkan kedua pelaku dengan timah panas dikaki karna saat akan ditangkap berusaha melarikan diri.

Kedua pelaku diketahui bernama Suhro Wardi (29) dan Saepul (24) warga Ciakar hilir Tangerang dan Kampung Manuntung   Tangerang. Tega menggagahi korban karna dalam pengaruh minuman keras.

Perkosa ABG Bergiliran, Dua Pelaku Ditembak Polisi
Kapolres dan Jajaran Saat Konferensi Pers Terhadap Pelaku Asusila. Pelitabanten.com (Dok.Ist)

“saat melakukan perbuatannya kedua pelaku dalam kondisi mabuk. Mereka baru pesta minuman keras,” ungkap Kapolres Tangerang Selatan, saat konferensi pers di Mapolres. Selas, (12/02/2019)

Lebih lanjut Kapolres menjelaskan, Kejadiannya pada tanggal 18 Januari 2019 di daerah Medang Lestari, Pagedangan, Tangerang.

“Kronologisnya pada saat kejadian korban sedang bertiga dengan rekannya (Selvia dan NTA) lagi nongkrong. Kemudian karena sudah larut malam, korban mau pulang, tapi rekannya belum mau pulang,” ungkap Kapolres.

Baca Juga:  Kecelakaan Maut, Polisi Amankan Sopir Trailer Tabrak Pemotor Wanita di Tangerang

Kemudian datanglah kedua tersangka, karena sudah saling kenal, mereka (pelaku- red) menawarkan untuk mengantar pulang Korban.

Ditengah perjalanan terjadilah perkosaan di sebuah semak-semak terhadap korban secara bergiliran. Usai menggagahi korban, kedua pelaku mengantar sampai dekat lokasi rumah korban.

“Setelah itu, korban menceritakan peristiwa yang dialaminya ke teman korban yang selanjutnya disampaikan ke orangtua korban,  ke Selatan pada hari Senin (4 Februari 2019),” ujar Kapolres.

Aksi bejat pelaku baru terbongkar sepekan pascakejadian. Setelah EA, ibu korban melapor ke Mapolres tangsel.

“Saat akan ditangkap tersangka sempat tidak mengakui perbuatannya. Dan berusaha kabur sambil melawan,” terangnya

Terhadap kedua pelaku, Pasal yang disangkakan adalah  Pasal 81 UU No 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak ancaman penjara 15 tahun.