Beranda News

Edarkan Uang Palsu, Dua IRT Diamankan Polisi

Edarkan Uang Palsu, Dua IRT Diamankan Polisi
Dua IRT Kedapatan Edarkan Uang Palsu. Foto Pelitabanten.com (Dok.Ist)

TANGERANG SELATAN, Pelitabanten.com — Kedapatan mengedarkan uang (upal) dengan modus belanja di salah satu pusat keramaian (pasar) yang berada di salah satu wilayah kota Tangerang selatan (Tangsel), dua orang berinisial EF (41) RW (37) terpaksa harus berurusan dengan pihak Kepolisian.

Dua wanita yang diketahui berasal dari Pamulang ini berprofesi sebagai Ibu rumah tangga (IRT) tersebut, hanya mampu tertunduk lesu ketika digelandang untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya.

Tangsel AKBP Ferdy Irawan, melalui AKP Alexander, membenarkan pihaknya telah mengamankan dua wanita yang diduga kuat telah mengedarkan dan meresahkan publik di wilayah hukumnya.

“Telah diamankan 2 (dua) orang wanita inisial EF dan RW yang merupakan pelaku pengedar uang palsu Rabu (27/2) dengan di , Kelurahan dan Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan, dengan Barang bukti (BB) 24 Lembar uang palsu pecahan Rp. 50.000.- (Lima puluh ribu rupiah),” ungkapnya. Rabu (27/02/2019)

Tertangkapnya para pelaku berawal dari laporan dan informasi masyarakat terkait adanya peredaran Upal di TKP dengan modus membelanjakan Upal terhadap para pedagang pasar.

“Kejadian berawal dari Serpong mendapat laporan dari Masyarakat bahwa ada yang mengedarkan di TKP. Selanjutnya Pelapor bersama dengan saksi menuju lokasi dimaksud dan benar di dapati dua orang pelaku tersebut sedang mengedarkan uang palsu dengan cara membelanjakan uang palsu tersebut ke beberapa pedagang,” paparnya.

Saat ini pelaku beserta barang bukti yang didapat sudah diamankan untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya.

“Pelaku dan barang bukti berupa 24 lembar uang palsu pecahan Rp. 50.000.- (lima puluh ribu rupiah) diamankan dan dibawa ke Polsek Serpong untuk proses lebih lanjut,” Tandasnya.

Editor : Ahmad Syihabudin