Beranda News

Bandar Narkoba Ditangkap, 386.73 Gram Sabu Disita

Bandar Narkoba Ditangkap, 386.73 Gram Sabu Disita
Barang Bukti Sabu Seberat 386.73 Gram. Foto Ajis Shodik Pelitabanten.com

SELATAN,Pelitabanten.com, –  jenis sabu bernama Muhidin alias Domba (33) ditangkap Tim Viper di bawah koordinasi Polres Tangerang Selatan ().

di tangkap di Kampung Sampora RT 001 RW 004, Desa Sampora , Kabupaten Tangerang, pada Kamis 21 Februari 2019 dengan barang bukti 4 (empat) bungkus plastik Narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing : 97,66 gram, 98,22 gram, 94,25 gram dan 96,60 gram.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan langsung Kapolres Tangsel, AKBP Ferdy Irawan, dalam Konferensi Pers di Loby Mapolres dengan didampingi, Kapolsek Cisauk AKP Fredy Yudha Satria, Kasubag Iptu Sugiyono, KBO Sat Iptu Tri Retno, dan Kanit Reskrim Cisauk Ipda Warsito. Selasa, (05/03/2019).

Bandar Narkoba Ditangkap, 386.73 Gram Sabu Disita
Konferensi Pers Penangkapan Bandar Narkotika Jenis Sabu Polres Tangsel. Ajis Shodik Pelitabanten.com

Ferdy menjelaskan bahwa peristiwa penangkapan tersebut. Setelah pihaknya (polisi) mendapatkan informasi dari seseorang yang tidak mau disebutkan namanya bahwa di daerah Sampora, Cisauk, Kabupaten Tangerang sering dijadikan tempat narkotika jenis sabu.

Baca Juga:  Kepala Desa Cirarab Galang Pemuda dan PT LG Elektronik Bangun Lingkungan Bersih dan Asri

“Mendapat informasi tersebut selanjutnya tim Viper Polsek Cisauk di bawah pimpinan Kanit Reskrim langsung menuju ke lokasi Tkp,” tuturnya.

“Lalu di tempat yang diinformasikan tersebut. Didapati seseorang yang dicurigai sebagai tersangka,”Imbuhnya.

Bandar Narkoba Ditangkap, 386.73 Gram Sabu Disita
Tersangka Muhidin alias Domba. Foto Ajis Shodik Pelitabanten.com

Selanjutnya, Kata Kapolres, dilakukan penggeledahan terhadap tersangka dan saat diintrograsi, di akui tersangka bahwa dirinya menyimpan narkotika jenis sabu dirumah.

“Sabu dengan berat total 386,73 gram itu berada dalam 4 bungkus plastik bening disimpan di dalam kamar tersangka di lemari pakaian. Kemudian tersangka berikut barang bukti langsung dibawa ke Polsek Cisauk untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” paparnya

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal Narkotika Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Lebih Subsider Pasal 127 ayat (1) a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009. Dengan acaman penjara seumur hidup/hukuman mati.

Editor : Ahmad Syihabudin

Baca Juga:  Wujudkan Desa Inovatif, Guru Besar FISIP Untirta Prof. Suwaib Amirudin,MSi Dorong Mahasiswa Perbanyak Riset Dan Ciptakan Inovasi